Mantan Menteri Perdagangan RI M. Lutfi Mangkir Dari Panggilan Kejagung.

Teks foto: M. Lutfi (Ist)

Jakarta, BERITA-ONE.COM-Mantan Menteri Perdagangan RI (Menperindag) M. Lutfi mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus minyak goreng(Crude Palm Oil)  atau CPO kemarin.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Menjelaskan Agung Dr Kerit Sumedana mengatakan, ketidak hadiran mantan menteri M Lutfi atas panggilan sebagai saksi karena ada halangan.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang telah melakukan pemanggilan secara patut melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023  selaku Mantan Menteri Perdagangan RI itu untuk diperiksa pada Rabu 02 Agustus 2023. 

Atas pemangilan tersebut, saksi M Lutfi  mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak dapat hadir untuk memenuhi panggilan  dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri. 

Perihal tersebut disampaikan kuasa hukum saksi  dari  Kantor NKHP Law Firm melalui surat resmi yang diterima Tim Penyidik Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023. 

Untuk itu, Tim Penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya.

Adapun saksi M Lutfi   dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi  terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022 .

Seperti diketahui , Kejagung telah  menetapkan perusahaan  Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari–Maret 2022, menyusul putusan perkara lima terdakwa dalam perkara ini yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kelima terdakwanya divonis pidana penjara dalam rentang waktu 5–8 tahun. (SUR) .


No comments

Powered by Blogger.