PH Oktavianus Setiawan : Mengapresiasi Ketegasan Majelis Hakim

Teks foto : Situasi sidang investasi bodong.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sidang kasus  penipuan dengan dalih investasi bodong dengan nama Robot Trading Fin 888 yang menelan beberapa  korban persidangannya  dipimpin majelis hakim Yuli Efendi SH terus berlangsung di pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pada persidangan kali ini para korban penipuan Robot Trading Fin 888 melalui penasehat  hukumnya (PH) Oktavianus Setiawan mengapresiasi Majelis Hakim pimpinan Yuli Effendi yang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui penetapan untuk menjemput paksa Tjahjadi Rahardja sebagai saksi dalam persidangan.

Pengacara para korban Oktavinus Setiawan mengatakan,  keterangan saksi Tjahjadi Rajardja ini sangat penting sekali dalam perkara ini, karena dia yang diduga mengumpulkan uang milik para korban dalam kasus dugaan penipuan robot trading Fin888,” kata Oktavianus kepada wartawan belum lama ini.

Hakim Yuli Effendi menanyakan JPU Melda Siagian dan Theodora Marpaung terkait perkembangan pemanggilan terhadap saksi Tjahjadi Rahardja.

“Kami sudah memanggilnya tiga kali Yang Mulia di alamat yang bersangkutan. Surat panggilan diketahui Ketua RT setempat, tetapi yang bersangkutan tetap tidak bisa memenuhi panggilan tanpa alasan,” kata JPU Melda Siagian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (22/8/2023).

Mendengar jawaban JPU, Ketua Majelis Hakim Yuli Effendi menyatakan, pihaknya akan membuat penetapan pemanggilan paksa untuk saksi Tjahjadi Rahardja guna menghadiri persidangan berikutnya.

“Kami serahkan penetapan penjemputan saksi secara paksa demi kejelasan uang para korban Robot Trading FIN 888,” ujar Yuli Effendi, disambut riuh pengunjung sidang yang sebagian besar para korban.

Advokat dari “Kantor Pengacara Oktavianus, Tubagus & Rekan” ini menanyakan kepada Ketua Majelis Hakim Yuli Effendi terkait belum hadirnya Tjahjadi Rahardja untuk memberikan kesaksian dalam persidangan.

“Agar klien kami, para korban bisa mendengarkan langsung penjelasan saksi, khususnya soal uang mereka ratusan miliar yang diduga tidak disetorkan ke kantor pusat di Singapura,” katanya.

Hakim Yuli menjawab, pihaknya menyerahkan surat penetapan pemanggilan paksa saksi Tjahjadi Rahardja kepada JPU yang akan mengatur jadwal pemanggilan dan pemeriksaannya.

Para korban juga memberikan keterangannya dalam sidang . Salah satunya Christian yang mengaku karena profit di Robot Trading FIN 888 relatif kecil membuatnya tertarik berinvestasi. Ketertarikannya semakin menguat setelah menonton video promo Robot Trading FIN888 oleh terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra. Terlebih mendengar adanya jaminan asuransi.

“ Lalu Saya menginvestasikan 63.000 dolar Amerika Serikat. Namun semua itu lenyap karena kenyataannya tak ada asuransi,” kata dia.

Saat ditanya apakah sempat menerima keuntungan dari investasi, Christian mengaku tidak sempat, bahkan uang investasinya ludes dan dirinya tanpa berdaya untuk menyelamatkannya.

Sementara itu, Notaris Siti Djubaedah juga memberikan keterangannya dalam persidangan. Dia mengakui telah membuat akta pendirian sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam investasi bermasalah atau bodong.

Saat Hakim menanyakan apakah saksi Siti Djubaedah mengetahui bahwa yang menghadap bernama Cristofer sedang menjalani hukuman di dalam penjara, ia mengaku baru mengetahui hal itu saat penyidikan kasusnya dari penyidik kepolisian.

“Saat pembuatan akta pendirian perusahaan itu waktu masih pandemi Covid-19 Pak Hakim, mungkin kekeliruan saya tidak mencocokan KTP dengan orang bersangkutan terlebih dahulu dengan menyuruh membuka masker,” ungkap Siti.

“Notaris kan sebagai penegak hukum pula, jadi mohon keterangannya apa adanya, jangan katakan lupa padahal ingat, pembuatan akta itu sesuai prosedur tidak?,” tanya Hakim Yuli.

“Ya Pak hakim, yang menghadap ke saya tidak saya cocokan apakah orangnya sama di KTP,” jawab saksi.

Sebelumnya sebanyak enam saksi korban masing-masing Patria Afandi, Rosa Media, Marta Flora Paulina, Ahmad Amirudin, Carolina, dan Meirawati dalam keterangannya juga menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra penanggung jawab uang para korban adalah saksi Tjahjadi Raharja.

Uang para korban yang ditransfer ke rekening sejumlah perusahaan di antaranya PT Rajawali Bintang Mandiri dialirkan lagi ke beberapa orang sebagai penanggung jawab.

“Orang-orang itu kami harapkan dihadirkan ke persidangan ini Pak Hakim,” harap para saksi.

Oktavianus Setiawan, menambahkan, perjalanan proses hukum perkara tersebut masih panjang. Pihaknya akan terus memperjuangkan nasib para korban penipuan robot trading Fin 888.

“Perjuangan kita masih panjang, tetap semangat dan yang terpenting jaga kesehatan, GBU,” pungkas advokat tersebut, usai sidang Selasa lalu (SUR).


No comments

Powered by Blogger.