Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Luar Negeri..


OGAN BERITA-ONE.COM--Polisi Resor (Polres) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berhasil ungkap kasus tindak pidana Perdagangan Orang di Malaysia.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, mengungkapkan, Tersangka pelaku yang memperdagangkan Orang tersebut, telah berhasil diaman beberapa waktu yang lalu, saat sedang berada di Desa Serikembang II Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.

" Pelaku yang telah Kita amankan ini, merupakan Pelaku tindak pidana perdagangan Orang ,yang berhasil diungkap oleh satuan Reskrim Polres Ogan Ilir beberapa waktu yang lalu " Terang Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, saat jumpa Pers dihalaman Mapolres Ogan Ilir, pada Rabu (3/8/2023)

Menurut Kapolres Ogan Ilir, Pelaku tindak pidana Perdagangan Orang ini, setiap  menjalankan aksinya yaitu dengan modus mengelabui para Korban-korbanya untuk bekerja keluar Negeri,  dengan iming-iming gaji yang tinggi.

' Dari hasil penyeledikan Kami, Pelaku ini modusnya mengelabui para Korban-korbannya untuk bekerja keluar Negeri, dengan iming-iming gaji yang cukup lumayan tinggi dari rata-rata gaji di Indonesia, menurut keterangan dari para korbannya, Mereka awalnya diajak keliling terlebih dahulu oleh Tersangka di Kepulauan Riau, setelah itu barulah dipertemukan dengan orang yang ingin mempekerjakan Mereka, saat berada di pelabuhan, kemudian Mereka lalu dilengkapi dokumen oleh orang yang ingin mempekerjakan Mereka, Seperti membuat paspor dan lain-lain " Terang Kapolres Ogan Ilir

Kemudian lebih lanjut Kapolres Ogan Ilir mengatakan, terungkapnya tindak pidana pedaganngan orang ini, berawal dari diamankanya seorang wanita bernama Rita (49 tahun) yang merupakan Warga Desa Serikembang II Kecamatan Payaraman, karena telah dilaporkan oleh salah satu yang menjadi Korban perdagangan orang tersebut.

" Terungkapnya tindak pidana ini, berdasarkan laporan dari salah satu dari 7 yang telah menjadi Korban, menurut keterangan Korban, Mereka diancam apabilah tidak menerima pekerjaan yang telah ditawarkan, para Korban diancam pelaku  akan ditinggalkan dan tidak akan diantarkan kembali ke Kampung halaman, karena dibawah acaman, mau tidak mau, dengan sangat terpaksa para Korban menerima pekerjaan yang telah di tawarkan yang tidak sesuai dengan Mereka " Terang Kapolres Ogan Ilir

Tak hanya itu, menurut Kapolres, lebih paranya lagi , yang lebih membuat  Korban tersiksa, Mereka tidak menerima gaji selama 3 bulan, karena diambil oleh Tersangka.

" Yang lebih paranya lagi, mereka bekerja tidak menerima gaji sepeserpun dari majikan tempat Mereka bekerja, karena telah di ambil oleh Tersangka Rita, selama 3 bulan pertama bekerja, otamatis selama 3 bulan itu mereka tidak akan menerima gaji dari majikannya " ungkap Kapolres

Adapun tujuh Orang yang telah menjadi korban dugaan TPPO yang dilakukan tersangka Rita Wati, yakni, berinisial AF, AL, IN, SR, RSM, FT, dan NT. Seluruhnya  merupakan warga Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir.

Dari tujuh korban yang berhasil teridentifikasi oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir, pihaknya sudah berhasil menyelamatkan satu orang korban berinisial AF dan sudah dipulangkan ke keluarganya.

"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi yang sekaligus menjadi korban dugaan TPPO," kata pihak Sat Reskrim Polres Ogan Ilir

Ditambahkan AKBP Andi Baso Rahman, seluruh wanita yang menjadi korban dugaan TPPO oleh tersangka, bekerja sebagai pembantu rumah tangga, pihaknya juga memastikan tidak ada korban yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK).

Sementara itu, Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Polres Ogan Ilir, lantaran berhasil mengungkap dugaan TPPO.

"Ini merupakan kejahatan yang kita anggap serius di bangsa ini. Makanya, konsentrasi kepolisian diarahkan kesini," katanya.(Zaki)


No comments

Powered by Blogger.