Ribuan Buruh Akan Kepung MK, Menjelang Putusan UU Cipta Kerja
Teks foto : suasana Simposium. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kami yang terdiri dari ribuan buruh memastikan akan kembali turun ke jalan melakukan aksi damai di Mahkamah Konstitusi (MK) dua hari menjelang putusan gugatan Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea di Acara Simposium Nasional Peta Jalan Reformasi Hukum Perburuhan di Indonesia, di Jakarta, Rabu (23/8/2023)
Puluhan ribu buruh itu terdiri dari tiga kelompok, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI),
" KSPSI sebagai referensi organisasi buruh terbesar di Indonesia konsisten menolak UU Cipta Kerja. dan massa buruh, dipastikan akan datang ke Jakarta melakukan demo seperti yang telah disebutkan diatas tadi. Kami terus melakukan tekanan, menolak UU Cipta Kerja," kata Andi Gani.
Tentang gugatan terhadap UU Cipta Kerja ini mendapatkan dukungan gerakan buruh internasional. Termasuk, dari 22 anggota organisasi buruh di tingkat Asia Tenggara. Mereka mendukung perjuangan teman-teman di Indonesia dan tidak ada tawar-menawar.
Gugatan UU Cipta Kerja diprediksi akan diputus MK 25 September 2023.Jika putusan itu dimajukan atau mundur, aksi buruh akan menyesuaikan secara waktu.
Selain itu, Elly Rosita Silaban sebagai Presiden KBSI, memastikan akan terus turun ke jalan hingga putusan ini dibatalkan oleh MK. Baginya, payung hukum itu merusaknya hak berunding dan bernegosiasi, mengurangi pesangon, alih daya, dan outsourcing.
Sedangkan Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan lahirnya UU Cipta Kerja ini adalah kekalahan tidak hanya kaum buruh, juga petani, nelayan, hingga perempuan. Berbagai penolakan terus dilakukan termasuk kepada calon kandidat Pilpres 2024.
Iqbal meyakini, hakim MK masih punya hati nurani dan memberikan putusan yang berpihak kepada buruh. Dipastikan, gerakan buruh tidak akan berhenti, sampai akhir.
Iqbal menilai, peristiwa ini tidak hanya ramai di Indonesia, bisa saja, gugatan ini masuk ke Mahkamah Internasional, ujarnya .(SUR)
No comments