Saksi Tjahjadi Rahardja Hadir Dipersidangan Setelah Majelis Hakim Terbitkan Surat Perintah Penjemputan Paksa.

Teks foto : Saksi Tjahjadi Rahardja.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Persidangan kasus Robot Trading Fin 888 alias investasi bodong yang dipimpin majelis hakim  Yuli Efendi SH dibuka kembali persidangan dengan menghadirkan saksi Tjahjadi Rahardja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/8/2023)

Namun, saat bersaksi di Pengadilan Negeri saksi Tjahjadi Rahardja berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan Jaksa maupun. majelis hakim, dan tidak focus dalam member jawaban.

Hal itu mendorong Ketua Majelis Hakim (PN) Jakarta Utara Yuli Effendi SH MHum mengingatkan saksi Tjahjadi Rahardja dalam persidangan Trading FIN 888 atau investasi bodong agar hati-hati dengan sumpahnya. 

"Ada lho saksi yang meremehkan sumpah selama persidangan, tidak tahunya nggak lama kemudian ada kejadian di luar sidang," ujar Yuli Effendi memperingatkan pengusaha Tjahjadi Rahardja, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian SH dan Theodora Marpaung SH MH berdasarkan penetapan majelis hakim menjemput paksa saksi yang dalam beberapa pemanggilan sebelumnya tidak menghadirkannya.

Yuli Effendi sengaja memperingatkan Tjahjadi Rahardja karena dalam kesaksiannya dia seringkali memberi jawaban tidak tahu menahu atas pertanyaan JPU Melda Siagian SH dan Theodora Marpaung SH MH serta majelis hakim sendiri.

Salah satu contoh disebutkan JPU mengapa nama Tjahjadi Rahardja disebut dalam satu hasil audit terkait Trading FIN 888 yang menelan investasi para korban ratusan miliar rupiah. 

Selain itu, saksi Tjahjadi Rahardja mengaku tidak tahu apakah ada sejumlah perusahaan di dalam negeri menampung dana investasi investor-investor Indonesia.

Bahkan tidak pernah dikirimkan ke pusat Trading FIN 888 di Singapura. 

Tjahjadi Rahardja mengaku bahkan tidak tahun nama-nama perusahaan-perusahaan itu, dan juga tidak pernah mendatangi serta mengenal Notaris Siti Djubaedah yang membuat akta-akta perusahaan itu.

Masih banyak hal penting terkait Trading FIN 888 yang diklaim tidak diketahui Tjahjadi Rahardja. Dia sendiri investasi di Trading FIN 888 dengan mentransfer 10.000 dolar Amerika Serikat (AS) secara langsung ke kantor  pusatnya di Singapura.

Para korban mengapresiasi upaya JPU dan majelis hakim yang akhirnya bisa menghadirkan Tjahjadi Rahardja ke persidangan, Senin (29/8/2023).

Kendati demikian, para korban menyatakan tidak puas dengan keterangan Tjahjadi Rahardja. Walau pertanyaan jaksa dan hakim tajam, Tjahjadi Rahardja bisa mengelak dengan mengatakan lupa atau tidak tahu.Selain itu jawaban Tjahjadi Rahardja juga berbelit-belit dan tidak fokus.

Kendati sulit, para korban  melalui Juru Bicaranya Carolin berharap ke depan lagi Tjahjadi Rahardja dipanggil lagi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Mendengar hal itu Yuli Effendi mengatakan, area penetapan tersangka seseorang bukan area kewenangan majelis hakim. JPU sendiri sudah tinggal menghadirkan ahli untuk melengkapi pembuktiannya.

Selain saksi Tjahjadi Rahardja, didengarkan juga keterangan saksi Dewi. Dia mengaku banyak mendengar promo Trading FIN 888 dari kakaknya, Martha, baru kemudian semakin diyakinkan menonton video terdakwa Peterfi Sufandri dan terdakwa Carry Chandra soal profit sharing maupun jaminan dua asuransi member atau investor Trading FIN 888.

Para saksi korban yang melapor hingga kasusnya digelar di PN Jakarta Utara menderita rugi ratusan miliar rupiah manakala uangnya diinvestasikan di Trading FIN 888. 

Saat  memperjuangkan uangnya itu ada diantaranya meninggal karena tak punya uang lagi untuk berobat. Banyak pula yang bangkrut atau gulung tikar karena tak punya uang lagi menyuntik usahanya selama Covid-19; antara 2019 – 2021. (SUR)



No comments

Powered by Blogger.