Terpidana 9 Tahun Yang Buron Berhasil Dieksekusi.

Teks foto : Terpidana Mujiono

Jakarta,BERITA-ONE.COM- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana Mujianto   pasca putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan tahun (9 tahun) penjara, Selasa (8/8/2023)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto S.H. M.H. melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A. Tarigan menyampaikan bahwa tim Jaksa berhasil mengeksekusi Terpidana Mujianto  dalam perkara tindak pidana korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 miliar di salah satu bank BUMN cabang Medan.

Proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan Mahkamah Agung keluar dan proses eksekusi dilakukan, terpidana Mujianto  mangkir dari panggilan Jaksa. Namun, pada akhirnya berhasil mengeksekusi terpidana Mujianto tersebut

Untuk diketahui, pada tahap penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penahanan terhadap Mujianto  di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gusta Medan. Kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan  menangguhkan  penahanan Mujiono  dari Tahanan Rutan ke tahanan kota.

 Setelah tertangkap  dilakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian tim Jaksa Eksekutor  Kejaksaan Negeri Medan mengeksekusi terpidana Mujianto  ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.