Terpidana 9 Tahun Yang Buron Berhasil Dieksekusi.
Teks foto : Terpidana Mujiono |
Jakarta,BERITA-ONE.COM- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana Mujianto pasca putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan tahun (9 tahun) penjara, Selasa (8/8/2023)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto S.H. M.H. melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A. Tarigan menyampaikan bahwa tim Jaksa berhasil mengeksekusi Terpidana Mujianto dalam perkara tindak pidana korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 miliar di salah satu bank BUMN cabang Medan.
Proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan Mahkamah Agung keluar dan proses eksekusi dilakukan, terpidana Mujianto mangkir dari panggilan Jaksa. Namun, pada akhirnya berhasil mengeksekusi terpidana Mujianto tersebut
Untuk diketahui, pada tahap penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gusta Medan. Kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menangguhkan penahanan Mujiono dari Tahanan Rutan ke tahanan kota.
Setelah tertangkap dilakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan mengeksekusi terpidana Mujianto ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan. (SUR).
No comments