Ini Pesan Kajari Prabumulih Dalam Sosialisasi Gratifikasi


PRABUMULIH, BERITA-ONE.COM – Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH menjadi salah satu nara sumber yang digelar oleh Inspektorat Prabumulih di Gedung Kesenian Rumdin Wako, Selasa, (12 /9/2023).

Materinya, penegakan hukum di Bumi Seinggok Sepemuyian. Selama hampir 2 tahun menjabat Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH dalam penegakkan hukum di Kota Nanas ini berkordinasi bersama APIP, yaitu Inspektorat Prabumulih.

“Penegakkan hukum, tidak melulu pidana hingga masuk penjara. Sesuai arahan Pak Kejagung, hati nurani tidak ada dalam buku. Hanya ada dalam sanubari setiap manusia. Butuh kepekaan dalam penindakan dan penegakkan hukum,” ujar Mang Oy, sapaan akran Kajari Prabumulih.

Makanya itu, kata Roy, menggunakan, hukum dalam rangka perbaikan juga merubah sistem lebih baik. “Termasuk dalam penanganan kasus korupsi di Prabumulih ini, tidak melulu menggunakan hukum pidana. Ada cara lain, tetapi memang harus sesuai aturan atau SOP,” beber Nofita Dwi Wahyuni SH MH.

Salah satunya memberikan pendampingan hukum dalam rangka pencegahan dan meminimalisir kasus korupsi. “Pendampingan hukum, memastikan pengelolaan keuangan negara sesuai SOP. Dan, tidak terjadi penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian negara,” bebernya.

Tidak hanya pendampingan hukum, khususnya, masalah tidak pidana umum bisa diselesaikan memakai Restoratif Justice atau RJ. “Hal itu diberikan dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dari dalam hati,” tutupnya. (MM)

No comments

Powered by Blogger.