Para Korban : Hakim Dan Jaksa Agar Hadirkan Ahli DR. Yenti Ganarsih SH.MH.

Para korban didalam sidang saat sampaikan usulan.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dalam kasus Robot Trendi Fin 888 alias investasi bodong,  para korban  berharap ada ahli yang mengungkap secara terang benderang kasus terkait  yang menggulung sampai remuk perekonomian mereka. Untuk itu, para korban menginginkan ahli TPPU Yetty Ganarsih dihadirkan di persidangan sebagaimana dalam BAP.

Maka para korban robot trading atau FIN 888 kompak maju memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Yuli Effendi SH MH dalam sidang lanjutan investasi bodong, Selasa (5/9/2023).

Pak hakim, tolong, agar pakar hukum pencucian uang Dr Yentty Ganarsih SH MH dihadirkan ke persidangan kasus ini sebagai ahli. Sebab, di penyidikan pun ahli ini yang dimintai pendapat soal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Hal itu bisa dilihat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan kami berharap itu diikuti,” pinta para korban investasi bodong FIN 888 sesaat sebelum Ketua Majelis Hakim Yuli Effendi mengetukan palunya.

Ahli DR Yenti Garnasih SH,MH yang diharapkan hadir.

Majelis hakim yang selalu merespon para korban dengan syarat asal tertib mengikuti persidangan langsung menyambut; “Iya Bu Jaksa, dihadirkan ahli Yetty Ganarsih ke persidangan pada persidangan berikutnya pekan depan”.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian SH segera menyambut majelis hakim dengan berkata: “Ya ya Yang Mulia. Kami sudah menjadwalkan ahli pencucian uang Bu Yetty Ganarsih untuk memberikan pendapatnya dalam persidangan ini pekan depan. Sudah, sudah bu-ibu…sudah dijadwalkan pemanggilan Ibu ahli dari Universitas Trisakti itu,” kata JPU Melda Siagian.

Para korban pun mengucapkan terima kasih baik kepada majelis hakim maupun JPU Melda Siagian yang merespon positif permintaan para korban. Termasuk menghadirkan pengusaha Tjahjadi Rahardja dalam persidangan sebelumnya. Alasan para korban, uang investasi mereka ratusan miliar rupiah tidak disetorkan ke kantor pusat FIN 888 di Singapura. Melainkan ditampung di beberapa perusahaan di dalam negeri (Indonesia) kemudian ditarik.

Persidangan, Selasa (5/9/2023), sendiri mendengarkan pendapat ahli masih terkait kasus investasi bodong FIN 888. Selain ahli forensik digital, Vauline Frilly S, akuntan publik Abdul Muslim M Ak, Ak CA, CPA CPI, dan ahli dari Kementerian Hukum dan HAM, Arisy Nabawi SH MH. 

Ahli Abdul Muslim mengatakan, tercatat sebanyak 483 orang menjadi korban Robot Trading FIN 888. Dari jumlah itu, tercatat uang investasi yang raib sampai saat ini tidak kurang dari Rp 166 miliar lebih. “Jumlah itu setelah dipotong uang yang keluar atau ditarik,” ungkapnya menjelaskan.

Tergoda para korban berinvestasi ke FIN 888, selain setelah mendengar presentase atau menonton video para terdakwa, terutama terdakwa Peterfi Sufandri, juga karena saat berkecamuk covid-19 membuat para korban terkurung di kediaman masing-masing. Dari pada uangnya “parkir” di rumah atau di tabungan maka diinvestasikan ke FIN 888 dengan keuntungan cukup menggiurkan.

Ahli forensi digital Vauline Frilly S menyebutkan dalam dokumen forensik tersebut dapat diketahui aliran uang masuk maupun keluar. Dia menyebutkan tidak ada rekayasa dalam dokumen forensik tersebut. 

Namun dalam dokumen forensik itu para korban tiba-tiba panik, senewen dan pusing tujuh keliling atau bahkan stress berat saat uangnya yang begitu lancar dimasukkan atau diinvestasikan menjadi tidak bisa lagi keluar. 

Korban yang saat itu menderita sakit menjadi tidak bisa berobat karena uangnya yang sebegitu banyak disedot dan tidak bisa ditarik kembali dari Robot Trading FIN 888. “Ada yang sampai gila, bahkan ada juga diantara kami korban FIN 888 yang sampai meninggal dunia,” ungkap salah satu korban, yang setia mengikuti persidangan investasi bodong FIN 888. 

Sidang kasus yang menyedot perhatian masyarakat ini ditunda sampai Kamis mendatang . (SUR).

No comments

Powered by Blogger.