Tiga Tersangka BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Ditahan Kejagung.


Jakarta, BERITA-ONE.COM-Penyidik Tindak Pidana Khusus  (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung  menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka terkait perkara dugaan  tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Adapun 3 orang Tersangka itu EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.


Tersangka JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo dan tersangka MFM selaku Kepala Divisi

Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ketiga orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sampai 30 September 2023 mendatang.

Perbuatan para tersangka adalah,  EH telah secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100% jika diberikan perpanjangan waktu, walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan.


Tersangka JS telah secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan MFM.

Tersangka MFM secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL mengkondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, tutur Kapuspenkum Kejagung Senin 11/9/2023. (SUR). 

Teks foto: Ketiga tersangka yang ditahan Kejagung.


No comments

Powered by Blogger.