Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Di Cilegon Ditahan Polisi.

Teks foto : Konferensi Pers Polda Banten.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dua orang tersangka pelaku tindak pidana korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap II Tahun 2021, berinisial TB (73) selaku Dirut PT Arkindo dan pengusaha yang meminjam PT Arkindo berinisial SM (45), diamankan Polisi provinsi Banten

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes. Pol. Didik Hariyanto, S.I.K., menjelaskan bahwa polisi menangkap dua orang tersebut melakukan tindak pidana korupsi yan merugikan negara Rp 7 miliar, Rabu (4/10/2023).

Awal dari kasus tersebut bermula dari hasil audit BPK RI pada tahun 2020 yang menemukan kejanggalan. Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap II 2021 ini seharusnya selesai pada tanggal 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan.

"Berdasarkan hasil audit tersebut, Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan pada lanjutan tender 2021," jelas Kabid Humas Polda Banten.

Dijelaskan, bahwa penyebabnya yaitu lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak dapat izin dari pemilik lahan. Uang muka sebesar Rp7,2 miliar yang seharusnya untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap II 2021, tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek.

Penghitungan auditor, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sebesar Rp 7 miliar," jelasnya lebih lanjut.

Juga terungkap,  bahwa barang bukti yang diamankan Polda Banten berupa uang tunai sebesar Rp905 juta, dokumen kontrak, dokumen pencairan, dan dokumen lainnya.

Motif dan modus para tersangka ini mencari keuntungan pribadi mulai dari proses lelang yang telah mengondisikan pemenang lelang dengan menggunakan data palsu dalam pelaksanaan lelang pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap II 2021. Hal ini bertujuan mendapatkan imbalan atau keuntungan dari pemenang lelang.  (TBN/SUR).





No comments

Powered by Blogger.