Jaksa Kabulkan Justice KoloboratorTerhadap Terdakwa Irwan Hermawan.

DR Maqdir Ismail SH.MH.

Jakarta,BERITAONE.CO.ID --Jaksa dari Kejaksaan Agung mengabulkan Justice Koloborator (JC) terhadap terdakwa Irwan Hermawan dimana mendapat tuntutan hukuman  selama 6 tahun penjara potong tahanan,   dimana  sebelumnya  JC yang  diminta oleh Penasehat Hukumnya (PH)  DR Maqdir Ismail SH.MM, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin ( 30/10/2023).

Maqdir Ismail mengatakan bahwa alasan kliennya mengajukan JC karena ingin membeberkan pengetahuannya soal kasus ini sejujur-jujurnya, katanya kepada sejumlah wartawan.

Karena dia sudah merasa bahwa dia perlu mendapat JC,  dia  (Irwan,) telah  merasa menyampaikan segala hal yang diketahui secara sejujurnya," kata Maqdir Ismail.

Seperti yang beredar dibebera media Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dituntut hukuman selama 6  tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara korupsi menara BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menjadi ajang bacakan sejumlah pejabat.

"Menjatuhkan pidana terhadap Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

Selain itu JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp7 miliar dengan ketentuan apabila Irwan tidak mampu membayarnya dalam satu bulan sesudah putusan onkraht  maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membaar penggati tersebut.

Jika  terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayaruang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, sebagai hukuman pengganti 

Dalam pertimbangannya JPU  mengungkapkan hal yang meringankan, Irwan Hermawan di antaranya belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan telah beritikad baik untuk mengembailkan uang Rp9,3 miliar ke negara melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Selain itu, ditetapkannya Irwan sebagai justice collaborator dalam kasus ini juga telah menjadi hal yang meringankannya, sehingga telah memberikan manfaat terhadap penyidik secara signifikan terhadap kasus yang ditangani, kata JPU.

Seperti  pada sidang terpisah  sebelumnya,  sejumlah terdakwa yang melakukan bancakan uang negara ini antara lain mantan Menkominfi Jhony G Plate yang dituntut hukuman selama 15 tahun, serta Anang 18 tahun dan lainya.(SUR) 

No comments

Powered by Blogger.