Kuasa Hukum Pelapor : Aktor Raffi Ahmad Turut Mempromosikan Crypto Rajacoin.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Presenter ternama Raffi Ahmad , diduga turut serta mempromosikan adanya usaha  PT Mahkota Teknologi Indonesia (MTI)  di bidang Cypto Rajacoin yang   di pimpin Dirut Andry Oktavianes yang  beralamat di Gren Slipi Tower Jakarta Barat.

Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum sejumlah korban usaha  Crypto Rajacoin , Oktovianus Setiawan SH , di daerah Pantai Indah  Kapuk (PIK),  Jakarta Utara Rabu, (11/10/202).

Dijelaskan Oktavianus, keterlibatan aktor ternama Raffi Ahmad  ini diantaranya yang bersangkutan ikut mempromosikan usaha Crypto Rajacoin   yang ternyata illegal tersebut dengan cara mempromosikan  di Instagram, yang kalimatnya  antara lain mengatakan;

Raffi : Oke ini dia guys salah satu yang support Rans.

Rudy Salim: Ini boss Sponsor besar.

Pada alenia lain Raffi : Jadi gimana tio tipnya supaya anak anak muda mereka  bener main crypto boss.

Pak Andry: harus tahu gini, ingat Waletnya harus jelas ya.

Selanjutnya pada alenia lainnya lagi 

Raffi: Rajacoin menjadi salah  satu sponsor untuk Rans Cilegon FC.

Rudy Salim : Mantul (ketawa). Lalu Andry: Mantul. (ketawa).

Menurut Oktavianus.  Runs Cilegon FC  adalah club sepak bola milik Raffi Ahmat. Pernyataan    aktor Raffi Ahmad yang berbau ajakan ini  menjadikan sejumlah kliennya Oktavianus  tertarik terhadap Crypto Rajacoin tersebut sehingga  menjadi nasabah pada investasi bodong tersebut sekitar awal tahun 2021.

Selain itu, di pamplet ada sponsornya yang bernama Rudy Salim, seorang distributor mobil mewah yang juga ikut kerja sama dengan Andry Oktavoanes (AO) pimpinan PT MTl tersebut.

Usaha Ctypto Rajacoin yang merupakan uang digital  ini ( dalam perjanjian) dapat dibelanjakan dengan mobil mewah di Showroom Prestige Motor.

Sebelum para korban ini menjadi nasabah investasi ini, terlebih dahulu mencari tahu kian kemari tentang keberadaan PT MTI yang dipimpin oleh Dirut  Andri Oktavianes (AO) tersebut yang pada akhirnya ketemu juga,  alamatnya di Grand Slipi Tower Jakarta Barat.  Sebelumnya mereka  jadi investor masing masing korban ditarik dana sebesar Rp 6.900 juta dengan jaminan cek  Ro 600 juta/orang.

Pada pertemuan tersebut,  AO bilang kepada para korban, investasi ini legal, tidak ada tipu menipu, dan  cek jaminan Rp 600 juta dapat dicairkan.

Kemudian,  tambah Oktavianus, pada saat klien kami sudah  menjadi investor tiba tiba ada kabar dari Kementerian Perdagangan (Menperindag) memberikan penjelasan dalam konferensi pers yang  mengatakan, ada 249 usaha investor seperti ini ilegal, termasuk Crypto Rajacoin, tak berijin, baik dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan ataupun Otoritas Jasa Keuangan.Penjelasan Ini terjadi pada tahun 2021.

Setelah mereka pada kaget, kemudian sadar kalau  ini penipuan,, maka pada bulan 7 Juli 2022 ada seorang korban ( Ber) melalui kuasa hukumnya  Oktavianus Setiawan  melaporkan  Andry Oktavianes  (AO)  tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat dengan LP.Pol: 423/V/2022/SPKT. Restro Jakbar/Polda Metro Jaya dengan sangkaan Penipuan: Pasal 372/ 378 KUHP. Dan kemungkinan akan  berkembang jadi Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan  Uang yang disimpan tersangka  AO agar terus diusut sampai tuntas oleh polisi, serta semua orang yang  terlibat dalam perkara ini juga harus diusut.

Dengan adanya laporan ini terlapor AO beberapa kali minta damai dan akan membayar uang dari para nasabah sekitar Rp 600 juta perorang. Namun janji ini hanya PHP saja,  bohong dan sifatnya hanya mengulur ulur waktu saja   sampai hari ini tak ada realisasinya, kata Oktavianus Setiawan SH.

Kini pengacara kondang di bidang investasi  ini terus memantau kasus ini sampai tuntas dan yakin akan menjadi berita yang menghebohkan di media massa nantinya. katanya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.