Kuasa Hukum Pelapor : Aktor Raffi Ahmad Turut Mempromosikan Crypto Rajacoin.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Presenter ternama Raffi Ahmad , diduga turut serta mempromosikan adanya usaha PT Mahkota Teknologi Indonesia (MTI) di bidang Cypto Rajacoin yang di pimpin Dirut Andry Oktavianes yang beralamat di Gren Slipi Tower Jakarta Barat.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum sejumlah korban usaha Crypto Rajacoin , Oktovianus Setiawan SH , di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara Rabu, (11/10/202).
Dijelaskan Oktavianus, keterlibatan aktor ternama Raffi Ahmad ini diantaranya yang bersangkutan ikut mempromosikan usaha Crypto Rajacoin yang ternyata illegal tersebut dengan cara mempromosikan di Instagram, yang kalimatnya antara lain mengatakan;
Raffi : Oke ini dia guys salah satu yang support Rans.
Rudy Salim: Ini boss Sponsor besar.
Pada alenia lain Raffi : Jadi gimana tio tipnya supaya anak anak muda mereka bener main crypto boss.
Pak Andry: harus tahu gini, ingat Waletnya harus jelas ya.
Selanjutnya pada alenia lainnya lagi
Raffi: Rajacoin menjadi salah satu sponsor untuk Rans Cilegon FC.
Rudy Salim : Mantul (ketawa). Lalu Andry: Mantul. (ketawa).
Menurut Oktavianus. Runs Cilegon FC adalah club sepak bola milik Raffi Ahmat. Pernyataan aktor Raffi Ahmad yang berbau ajakan ini menjadikan sejumlah kliennya Oktavianus tertarik terhadap Crypto Rajacoin tersebut sehingga menjadi nasabah pada investasi bodong tersebut sekitar awal tahun 2021.
Selain itu, di pamplet ada sponsornya yang bernama Rudy Salim, seorang distributor mobil mewah yang juga ikut kerja sama dengan Andry Oktavoanes (AO) pimpinan PT MTl tersebut.
Usaha Ctypto Rajacoin yang merupakan uang digital ini ( dalam perjanjian) dapat dibelanjakan dengan mobil mewah di Showroom Prestige Motor.
Sebelum para korban ini menjadi nasabah investasi ini, terlebih dahulu mencari tahu kian kemari tentang keberadaan PT MTI yang dipimpin oleh Dirut Andri Oktavianes (AO) tersebut yang pada akhirnya ketemu juga, alamatnya di Grand Slipi Tower Jakarta Barat. Sebelumnya mereka jadi investor masing masing korban ditarik dana sebesar Rp 6.900 juta dengan jaminan cek Ro 600 juta/orang.
Pada pertemuan tersebut, AO bilang kepada para korban, investasi ini legal, tidak ada tipu menipu, dan cek jaminan Rp 600 juta dapat dicairkan.
Kemudian, tambah Oktavianus, pada saat klien kami sudah menjadi investor tiba tiba ada kabar dari Kementerian Perdagangan (Menperindag) memberikan penjelasan dalam konferensi pers yang mengatakan, ada 249 usaha investor seperti ini ilegal, termasuk Crypto Rajacoin, tak berijin, baik dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan ataupun Otoritas Jasa Keuangan.Penjelasan Ini terjadi pada tahun 2021.
Setelah mereka pada kaget, kemudian sadar kalau ini penipuan,, maka pada bulan 7 Juli 2022 ada seorang korban ( Ber) melalui kuasa hukumnya Oktavianus Setiawan melaporkan Andry Oktavianes (AO) tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat dengan LP.Pol: 423/V/2022/SPKT. Restro Jakbar/Polda Metro Jaya dengan sangkaan Penipuan: Pasal 372/ 378 KUHP. Dan kemungkinan akan berkembang jadi Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan Uang yang disimpan tersangka AO agar terus diusut sampai tuntas oleh polisi, serta semua orang yang terlibat dalam perkara ini juga harus diusut.
Dengan adanya laporan ini terlapor AO beberapa kali minta damai dan akan membayar uang dari para nasabah sekitar Rp 600 juta perorang. Namun janji ini hanya PHP saja, bohong dan sifatnya hanya mengulur ulur waktu saja sampai hari ini tak ada realisasinya, kata Oktavianus Setiawan SH.
Kini pengacara kondang di bidang investasi ini terus memantau kasus ini sampai tuntas dan yakin akan menjadi berita yang menghebohkan di media massa nantinya. katanya. (SUR).
No comments