Mantan Menkominfo Jhony G Plate Dituntut Hukuman Selama 15 Tahum Penjara

Teks foto : Jhony G Plate.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung,  dihadapan majelis hakim Faizal Hendri di Pengadilan  Tipikor Jakarta  menuntut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan hukuman  penjara selama 15 tahun di potong  selama dalam tahanan. 

Jaksa dalam requisitornya mengatakan   Johnny  G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS Bakti Kominfo, seperti yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal Undang Undang NO. 18 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk itu kami minta kepada majelis hakim untuk menghukum  penjara selama 15 tahun." kata jaksa dalam   tuntutannya  terhadap Johnny Plate, juga menuntut agar terdakwa dijatuhi denda Rp Rp 1 subsider satu tahun kurungan, Rabu 25/19/2023.

Selain itu terdakwa  Johnny G  Plate dituntut  membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan ini  inkrah/ berkekuatan hukum tetap, harta benda Johnny Plate dapat disita untuk dilelang, dan kalau hartanya  tak mencukupi membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara 7,5 tahun penjara. Selanjutnya terdakwa juga dibebani untuk  membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun,

Selain Johnny Plate, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya perkara ini, yaitu mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan tenaga ahli udev UI Yohan Suryanto.  Anang dituntut  hukuman 18 tahun  penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 5 miliar subsider 9 tahun. Sementara Yohan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 399 juta subsider 3 tahun.

Johnny G Plate bersama para terdakwa lainnya didakwa melakukan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Didalam dakwaan korupsi tersebut mereka didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara  Rp 8 triliun lebih, dimana terdakwa Jhony G Plate kebagian Rp 17 milyar lebih. (SUR).




No comments

Powered by Blogger.