Pemda PALI dan Kanwil DJPd Sumsel Teken Kerjasama Nota Kesepakatan


PALI,BERITA-ONE.COM - Meningkatkan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan serta pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan, Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Dr Ir H Heri Amalindo MM hadiri rapat dan penandatanganan pembaharuan nota kesepakatan antara kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (kanwil DJPb) Sumatera Selatan dengan Pemerintah kabupaten PALI.

Dalam menghadiri rapat serta penandatanganan pembaharuan nota kesepakatan dengan Kanwil DJPd Sumsel, Bupati Heri Amalindo didampingi Sekda PALI, Kartika Yanti serta sejumlah kepala OPD terkait dilingkungan Pemkab PALI.

Rapat dan penandatanganan pembaharuan nota kesepakatan antara kanwil DJPb Sumatera Selatan dengan Pemerintah kabupaten PALI dilakukan pada Selasa 24 Oktober 2023 di Guest House, jalan Pian Komplek Pertamina Pendopo.

Kegiatan itu juga sekaligus silaturahmi antara DJPB dengan Pemda PALI dan monitoring pelaksanaan pengelolaan dana transfer.

Dalam kesempatan itu, Bupati PALI menyampaikan terimakasihnya kepada kepala Kanwil DJPd Sumsel serta jajaran atas kehadirannya pada kegiatan tersebut.

Selamat datang di kabupaten PALI, dan kami atas nama pemerintah kabupaten PALI menyampaikan apresiasi terhadap kepala Kanwil DJPd Sumsel yang telah hadir di acara ini," ucap Bupati.

Dengan digelarnya rapat serta penandatanganan pembaharuan nota kesepakatan tersebut, Bupati Heri Amalindo berharap menjadi wadah komunikasi, koordinasi dan pendampingan dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.

Penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan bisa diterapkan oleh perangkat daerah sebagai wadah komunikasi, koordinasi dan pendampingan dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan serta penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik," harapnya.

Pembaharuan nota kesepakatan antara Kanwil DJPb Sumatera Selatan dan Pemkab PALI juga diharapkan Bupati bisa menyelaraskan pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Maksud kerjasama tersebut adalah supaya terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak secara bersama-sama memanfaatkan data dan informasi serta penguatan koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik dan pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," harapnya.

Adapun ruang lingkup nota kesepakatan tersebut dijabarkan Bupati Heri Amalindo adalah pertukaran data dan informasi keuangan publik, asistensi dan pendampingan.

Ruang lingkup nota kesepakatan lainnya adalah penyusunan kajian fiskal regional, profil keuangan daerah dan pelaporan 4 (empat) pilar regional chief economist, peningkatan tata kelola blud, peningkatan kapasitas kompetensi kerja, serta penguatan koordinasi," jabarnya.

Diketahui bahwa antara Kanwil DJPb Sumatera Selatan dan Pemkab PALI sepakat dan setuju untuk menandatangani nota kesepakatan tentang pemanfaatan bersama data dan informasi serta penguatan koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik dalam pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Maksud kerjasama tersebut adalah supaya terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak secara bersama-sama memanfaatkan data dan informasi serta penguatan koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik dan pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tujuannya pemanfaatan bersama antar para pihak atas data dan informasi serta penguatan koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik dalam pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi:

Pertukaran data dan informasi keuangan publik di dan/atau atas wilayah kabupaten PALI kerjasama penguatan koordinasi penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik dalam pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Para pihak menyepakati pelaksanaan pertukaran data dan informasi keuangan publik di dan/atau atas wilayah kabupaten PALI dalam rangka pemanfaatan untuk kepentingan bersama  yang dilakukan terhadap paling kurang data dan informasi sebagai berikut:

1.Potensi Penerimaan Asli Daerah Kabupaten PALI 

2.Indikator perkembangan ekonomi daerah kabupaten PALI 

3.Perkembangan jumlah dan jenis investasi daerah

4.Data dan informasi calon debitur potensial dan atau debitur KUR dan Kredit Usaha Mikro Kecil 

5.Realisasi triwulanan pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum Daerah 

6.Laporan berkala realisasi APBN dan APBD 

7.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kabupaten PALI 

8.Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) untuk wilayah provinsi Sumatera Selatan 

9.Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan LKPD untuk penyusunan Government Finance Statistics 

10.Hasil audit dan opini BPK atas LKPP dan LKPD

11.Laporan hasil kajian fiskal regional yang dilakukan DJPd 

12.Ketentuan perUndang-Undangan terkait pengelolaan keuangan pusat dan daerah.(SH)

No comments

Powered by Blogger.