Gugatan Perdata Hartono Tanuwidjaja di Pengadilan Negeri Cibinong Dikabulkan

Hartono Tanuwidjaja SH,MH, MSI, CBL,C.med Cs sebagai kuasa hukum Hendro Kimanto Liang

Jakarta,BERITAONE.CO.ID--Pengadilan Negeri Cibinong Bogor Jawa Barat mengabulkan gugatan perdata NO: 9/Pdt.G/2023/Pn.Cbi yang di ajukan oleh Hartono Tanuwidjaja SH,MH, MSI, CBL,C.med Cs sebagai kuasa hukum Hendro Kimanto Liang warga Pluit Jakarta Utara.

Adapun sebagai Tergugugat dalam hal ini adalah, PT Griya Sukamanah Permai yang berkedudukan  di Kampung Daru Pos NO: 9 Kelurahan Sukamanah Kecamatan Jambe, Tangerang,  Banten. Tergugat II Kepala Kantor PLN Tangrang Selatan Cg Meneger Unit Pelaksana Pelayan Pelanggan Serpong, dijalan Raya Civic Senter BSD Serpong Tangerang Selatan, Banten.

Turut Tergugat I Kepala Desa Batok jalan Raya Manunggal. Tenjo, Kabupaten Bogor. Dan Turut Tergugat II Camat Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor yang beralamat di jalan Raya Jasinga Tenjo Sukajaya  Kecamatan Tenjo, Bogor.

Majelis hakim yang diketuai Nugroho Prasetyo Hendro SH.MH  tanggal 25/10/2023 dalam amar putusannya mengatakan, mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, menyatakan Penggugat Pemilik atas bidang bidang tanah yang antara lain   sebagai berikut berdasarkan Bukti ke-1 Akta Jual Beli NO: 594.4/277/TJ/1997 tanggal 25 Nopember 1997 antara Ting M sebagai Penjual dengan Hendro Kanto Liang sebagai Pembeli dengan luas tanah 3.186 M2 yang terletak di Blok Sipon, Desa Batok, Kecaman Tenjo, Bogor Jawa Barat. 

Jual Beli tanah  yang dilakukan oleh Hendro Kimanto Liang  ini bukan hanya satu bidang seperti tersebut diatas, tetapi  berjulah 29 bidang dengan  luas tanah kurang lebih 77 ribu M2. Semua jual beli tanah yang dilakukan Hendro Kimanto Liang dilakukan secara sah, semuanya mempunyai Akta Jual Beli.

Majelis hakim menghukum juga Tergugat I dan II untuk segera mengsongkan tanah tanah milik Penggugat secara sukarela atau dengan bantuan aparat Kepolisian,  Memerintahkan kepada Tergugat I dan II untuk segera membongkar seluruh bangunan yang berdiri di tanah milik Penggungat, Memerintahkan Kepada Tergugat I untuk mengembalikan dan memasang kembali patok patong batas tanah milik Penggugat.

Selain itu untuk Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang ikut menandatangani surat surat pelepasan hak antara lain surat kuas menhadap, surat ketrangan tanah, surat permohonan penerbitan SPPT-PBB tahun 2018 yang diajukan Tergugat I dimana seolah olah telah membubuhkan tanda tangan sebagai pihak penjual yang telah melepas hak tanah tanah aquo adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum sepanjang merugikan Penggugat.

Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materiil, masing masing sebesar Tergugat I Rp 569 juta lebih, Tergugat II sebesar Rp 62 juta lebih. Total kerugian Penggugat secara Mateeriil sebesat Rp 713 juta lebih. Dan para Tergugat ini diwajibkan  untuk membayar uang paksa/dwangsom Rp 1 juta setiap harinya apa bila para Tergugat lalai atau lambat melaksanakan isi putusan ini yang dapat ditagih lunas sekaligus, Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara Rp 3.43 ribu. 

Duduk perkara ini adalah Hendro Kimanto Liang adalah pemik tanah seluas lebih kurang 77 ribu M2 didareh blok Sipon Desa Batok, Kecamaran Tenjo. Bogor Jawa Barat  sebanya 29 bidang tanah yang dibeli dari antara lain  Ting Ting M. Suadi bin Sapiun,  Sati , dan lainya secara sah, pada tahun 1997 dan seterusnya.

Ternyata tanah tanah milik Penggugat itu telah dibangun Gardu Listrik PLN, HMB 034 UP 3 Serpong dan telah diakui sebagai milik Tergugat II tanpa ijin atau persetujuan Penggugat sebagai pemilik tanah yang sah dimana peruntukan Gardu Listrik tersebut bukan untuk kepentingan Penggugat. Dan nyata nyata pembangunan Gardu Listrik tersebut secara jelas berada diatas bidang tanah milik penggugat.

Pengugat sudah mengingatkan kepada Tergugat II secara tertulis ataupun somasi   yang isinya keberatan atas penempatan  Gardu Listrik PLN Ilegal diatas tanah milik Hendro Kimanto Liang/Penggugat. Ternyata  Tergugat II tidak mau membongkar Gardu Listrik PLN tersebut dengan alasan pembangunan dan penempatan Gardu Listrik tersebut didasari permintaan pasang  baru dari Tergugat I.

Sesuai dengan bukti bukti yang dimiliki Penggugat, maka kuasa hukum Penggugat Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI, CML,C.med menggugat para Tergugat dan para Turut Tergugat ke Pengadilan Negeri Cibinong. Dan pada tanggal 25 Oktober lalu gugatan Penggugat dikabulkan majelis Hakim.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.