Hartono Tanuwidjaja Hukum Di Indonesia Masih Sedikit Abu Abu.
Teks foto : Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.CBL, Cmed. |
Jakarta,BERITAONE.CO.ID-Advokat Hartono Tanuwidjaja SH.MH,MSI, CBL, Cmed mengatakan, bahwa hukum di Indonesia ini masih sedikit abu abu, karena dalam dua perkara perdata dengan penggugat atas nama pribadi dan yang satunya atas nama badan hukum dengan majelis hakim yang berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghasilkan putusan sela kompetensi absolut yang berbeda, satu eksepsinya diterima sedangkan yang satunya lagi eksepsinya ditolak. Inikan aneh,katanya.
Hartono mencontohkan, dia selaku kuasa hukum kleinnya mendaftarkan dua perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Pertama perkara NO: 427/Pdt.G/2023/Pn.Jak.Sel, atas nama kliennya Pavithar P Harjani menggugat PT Nonghyup Korindo Securitas Indonesia ( PT. NKSI) d/h PT Woori Korindo Securitas Indonesia. PT Kustodian Sentral Efek Infonesia ( KSEI) sebagai Turut Tergugat I. Sedangkan Turut Tergugat II PT Bursa Efek Indonesia ( BEI).
Sedangkan gugatan yang kedua adalah NO: 416/Pdt.C/2023/Pn.Jak.Sel. Dalam hal ini Hartono mewakili klienya PT. Vivaces Prabu Investment, menggugat PT Nonghyup Korindo Securitas Indonesia ( PT. NKSI) d/h PT. Woori Korimdo Securitas Indonesia (PT. WKSI) dan sebagai Turut Tergugat I PT. Kustodian Sentral Efek Infonesia (KSEI), serta Turut Tergugat II adalah PT. Bursa Efek Indonesia ( BEI ).
Kedua gugatan ini sebenarnya serupa tapi tidak sama, yang pertama penggugtnya atas nama pribadi, sedangkan yang dua atas nama badan hukum atau (PT).
Pada persidang tanggal 20 September 2023 lalu majelis hakim perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan Selanya mengabulkan Eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Tergugat, sehingga perkara ini berhenti proses persidangannya.
Atas hal tersebut Penggugat Hartono Tanuwidjaja mengajukan banding terhadap putusan Sela tersebut.Dalam bandingnya meminta agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan bandingnya dan memerintahkan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan persidangan perkara perdata NO: 427/Pdt.G/2023/PN.Jak.Sel yang dimaksut.
Sedangkan perkara perdata yang kedua dengan NO: 416/Pdt.G/2023/PN.Jak.Sel yang ditangani majelis hakim berbeda, pada tanggal 30 Oktober 2023 dalam putusan Selanya mengatakan, menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Tergugat, dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara a quo, memerintahkan para pihak melanjutkan perkara ini dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Kasus putusan dua perkara serupa tapi tak sama yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini membuat bingung kuasa hukum Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.CBL. Cmed.
" Dipengadilan yang sama dengan majelis hakim yang berbeda, majelis hakim yanng satu menerima eksepsi absolut yang diajukan Tergugat. Sedangkan majelis hakim yang satunya lagi menolak eksepsi absolut yang diajukan Tergugat.
Dengan adanya dua putusan majelis hakim yang berbeda dalam pengadilan yang sama ini, membuat saya berpendapat bahwa hukum kita masih sedikit abu abu.
Padahal, kata Hartono, sudah menjelaskan bahwa perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sudah diatur dalam perkara ini bahwa pasal 15 ( 3) pada Perjanjian Pembayaran Trasemargin. Pada pasal 15 ( 1) dinyatakan perselesihan diselesaikan Badan BAPMI, tapi BAPMI-nya sudah bubar dan tidak ditunjuk badan sengka yang lain.Sedangkan di pasal 15 (3) penyelesaian perkara dipengadilan negeri, berarti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada putusan NO: 427/0dt.G/2023/PN. JAK.SEL, Saya banding, agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya memerintahkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan persidangn perkara perdata ini.
Sebagai bukti di perkara NO : 416/Pdt.G/2023/PN. Jak.Sel. Sudah jelas hal yang disepakati oleh kedua belah pihak, ada abitrase dan ada juga dipengadilan. Jadi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang karena BAPMI-nya sudah bubar, kata Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.CBL.Cmed dikantornya kemarin. (SUR).
No comments