Putusan Irwan Hermawan Aneh, Maqdir Ismail : Saya Banding

Teks foto: DR Magdir Ismail SH.MH.

Jakarta, BERITAONE.COM--Saya tidak bisa memerima putusan  hakim terhadap Irwan Hermawan yang  lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yaitu tuntutan 6 tahun,  oleh hakim divonis 12 tahun. Inikan aneh" kata kuasa hukum Irwan Hermawan DR Maqdir Ismail SH.MH usai sidang dipengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Dijelaskan Maqdir Ismail, masak majelis hakim  menolak justice collaborator (JC) yang diajukan kliennya  Irwan Hermawan, ini  merupakan peristiwa aneh. Untuk itu Maqdir Ismail menolak putusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa dalam perkara Irwan ini.

Teks Poto Irwan Hermawan.

Pak Irwan Hermawan ini sebagai kurir, jadi apa yang dilakukan itu jangan dianggap seolah olah dia itu sebagai pelaku utama. Itu kan tidak benar karena kleinnya itu hanya kurir dan  tidak menentukan perkara.

Ditambahkan,  Irwan Hermawan tidak memiliki niat jahat atau merasa sebagai pemutus kebijakan dari pengadaan proyek BalTS 4G Kominfo, dia hanya membantu permintaan mantan dirut Bakti Kpminfo Anang Achmat Latief dengan hal yang berhubungan dalam  pengambilan dan penyerahan uang  .  

Dalam pertimbangan hukumnya tadi seperti itu,  padahal  Irwan Hermawan sendiri tidak punya kewenangan apa pun selain jadi  kurir.Jadi, tidak seharusnya atau selayaknya dia dihukum dengan ketentuan pasal 2 ini, keluh Maqdir Ismail dihadapan wartawan usai sidang.

Kata Maqdir Ismail,  putusan majelis hakim tampak tidak melihat perkara dengan baik. Dan tentunya saya banding, tegasnya terhadap putusan kliennya yang dinilai memberatkan dan aneh itu.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara  terhadap Irwan Hermawan dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta  menolak status JC.

Sementara itu, klien Maqdir Ismail yan lainnya Galombang Menak Simanjuntak  yang semula dituntut 15 tahun,  divonis 6 penjara oleh hakim yang sama. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.