Perekat Nusantara dan TPDI Pelapor, Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim


Jakarta, BERITAONE.CO.ID--Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam persidangan Pemeriksaan Pendahuluan, Perkara No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tanggal 1 November 2023, pukul 09.00 WIB di Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, telah mendengar Keterangan dan menerima Surat Bukti dari Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), sebagai Pelapor.

Dalam Keterangan yang disampaikan dalam persidangan oleh Petrus Selestinus, Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI selaku Pelapor, dijelaskan esensi laporannya terhadap dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Terlapor Anwar Usman, sbb. :

Pertama, terdapat fakta yang notoire feiten bahwa Hakim Terlapor Anwar Usman ketika memimpin persidangan hingga memutus Perkara Uji Materiil pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu berada dalam "conflict of interest", karena terdapat hubungan keluarga semenda sebagai ipar dari Jokowi.

Kedua, dalam Perkara No.90/PUU-XXI/ 2023, Presiden Jokowi adalah Pihak Pemberi Keterangan dalam perkara Uji Undang-Undang dimaksud dan Gibran Rakabuming Raka selaku putra sulung Jokowi, kepentingannya diperjuangkan dalam proses Uji Materiil perkara No.90/PUU-XXI/2023 dan Perkara No.91/PUU-XXI/2023.

Ketiga, baik Presiden Jokowi maupun Pemohon tidak menyatakan keberatan dan meminta Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk mundur dari persidangan Perkara No.90-91/PUU-XXI/2023, begitu juga Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak pernah menyatakan mengundurkan diri dari persidangan perkara itu atas alasan berkepentingan.

Keempat, Perkara No.90-91/PUU-XXI/2023, sebelumnya pernah dicabut, namun dua hari kemudian dibatalkan pencabutannya dan didaftar kembali. Padahal menurut Hukum Acara MK perkara yang sudah dicabut tidak dapat didaftarkan lagi.

Kelima, Putusan Perkara No.29-51-55/PUU-XXI/2023, mayoritas Hakim menolak Permohonan Uji Materil pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017, dengan alasan hal itu merupakan kewenangan open legal policy dari DPR dan Pemerintah, sementara itu terhadap perkara No. 90/PUU-XXI/2023 yang obyeknya sama dan diproses dalam waktu yang bersamaan ko putusannya berbeda 180 derajat. Ini sikap inkonsistensi.

Keenam, ada perbedaan sikap Hakim Anwar Usman yaitu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) perkara No. 29-51-55/PUU-XXI/2023 tidak pernah hadir dengan alasan menghindari conflict of interest, namun dalam RPH perkara No. 90/ PUU-XXI/2023, Anwar Usman ikut aktif sidang dan melobby hakim-hakim lain serta membantah ketidak hadirannya pada RPH Perkara No. 29-51-55/PUU-XXI/ 2023 karena sakit bukan karena menghindari conflict of interest (berbohong).

Dari 6 butir fakta-fakta peristiwa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Anwar Usman yang diungkap dalam persidangan pendahuluan tadi, Perekat Nusantara dan TPDI meminta agar pelanggaran Etika Anwar Usman dikategorikan sebagai pelanggaran berat, karena didukung bukti-bukti autentik, karena itu beralasan untuk diberi sanksi berat yaitu "Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Sanksi berat ini merupakan sanksi yang setimpal, karena masyarakat bahkan DPR sudah mengancam akan memakzulkan Presiden Jokowi karena memperalat MK untuk kepentingan dinasti politiknya yaitu Gibran jadi Cawapres dan pengamananya adalah di MK jika kelak hasil pilpres di bawa ke MK karena di sana ada Om dan Ipar Anwar Usman.

Petrus Selestinus, juga meminta Ketua Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie mengklarifikasi alasan mempercepat proses persidangan dan akan memutus semua laporan Pelapor pada tanggal 7 November 2023, apakah karena tanggal 8 November KPU akan menetapkan Pasangan Calon dll. Jika demikian maka Perekat Nusantara dan TPDI keberatan, karena itu berarti MKMK bekerja tidak independen dan di bawah kendali proses politik di KPU demi kepentingan Gibran dan Istana.

Jimly Asshiddiqie lalu menjelaskan bahwa percepatan proses dan agenda putus tanggal 7 November 2023 itu karena untuk segera menjawab tuntutan publik, dan Majelis Kehormatan MK sudah memiliki bukti cukup dan keyakinan untuk segera memutus perkara pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Demikiabn release Pergerakan Advolat Nusantara  ( perelat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPDI) (MM) 

No comments

Powered by Blogger.