Kejari Jakpus Tahan DuaTersangka Terduga Korupsi Kasus Gula Kristal Putih.

Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Jakpus Safriyanto SH

Jakarta,BERITAONE.CO.ID--Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat  (Jakpus) melakukan penetapan dan penahanan  tersangka inisial ES, (49) selaku Direktur Utama PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN merupakan anak perusahaan BUMN PT. PN III, PT. PN IV, PT. PN V, dan PT. PN XII) periode tahun 2018-2021.

Hal ini dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Jakpus Safriyanto SH yang didampingi Kasi Pidsus Yon SH serta Kasi Intel Bany Ginting SH, Selasa (21/11/2923). 

Ditambahkan Kajari , ES tidak menerapkan Good Corporate Governance dalam Trading Gula Kristal Putih (GKP) sehingga terjadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Transaksi Pembelian Gula antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama (PT. KPBN) dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) periode tahun 2020 s/d 2021. 

Pengacara Muhammad Dicky Chandra SH 

Selain tersangka ES,  juga telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan  inisial DIA, (49) selaku Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN merupakan anak perusahaan BUMN PT. PN III, PT. PN IV, PT. PN V, dan PT. PN XII).

Senmentara itu kuasa hukum tersangka DIA , Muhammad Dicky Chandra SH di tempat yang berbeda  menjelaskan, dia sangat mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan kurupsi dan semoga   dapat mengembalikan kerugian negara, dan dapat melakukan penyidikan dengan baik hingga kasus  sampai dilimpahkan kepengadilan.

Namun demikian  pengacara muda ini  dia sangat mengharapkan  kepada pihak Kajari Jakarta Pusat agar menerapkan asas praduga tidak bersalah atau presumption of innoncence kepada tersangka, tegasnya.

Selanjutnya Kajari Jakpus itu menbahkan  berdasarkan surat penetapan tersangka,  DIA  tidak melakukan verfikasi keberadaan, fisik, dan volume Gula Kristal Putih (GKP) terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Transaksi Pembelian Gula antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama (PT. KPBN) dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) periode tahun 2020 s/d 2021.

Para tersangka ES dan DIA melanggar aturan-aturan yang berlaku, sebagai berikut Pasal 2 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara;

Pasal 3 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara; 

Pasal 15 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER - 08/MBU/ 12/2019 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa badan usaha milik negara.

Perbuatan para Tersangka ES dan DIA bersama-sama dengan para Tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya yaitu RA, HS, dan HRJ yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 571.860.000.000,- (lima ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus enam puluh juta rupiah).

Terhadap Para Tersangka ES dan DIA dilakukan penahanan selama 20 hari  sampai dengan 10 Desember 2023. ES  ditah di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta Pusat 

DIA di Rumah Tahanan Klas I Salemba Jakarta Pusat.

Seperti disebutkan, kuasa hukum  DIA,  Muhammad Dicky Candra SH, dalam hal ini menjelaskan pihak yang dirugikan adalah PT KPBN  sebesar kurang lebih Rp 571 miliar lebih oleh  PT Agro Tani yang merupakan pihak swasta.

Kerugian negara yang cukup sebesar ini semoga  pihak Kejari Jakpus dapat mengembalikannya kepada  negara. Untuk itu saya sangat memdukung  pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejari Jakpus. Tapi jangan lupa saya berharap penyidik menggunakan asas praduga tidak bersalah atau preumtion of innoncence" , pungkasnya. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.