Kejati Sumsel Lakukan Penggeladahan Dugaan Korupsi Pajak

Teks Foto : Tim Penyidik Kejati Sumatera Selatan (Sumsel)  Lakukan Penggeladahan.

Jakarta,BERITAONE.CO.ID--Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan yang dilakukan oknum pajak tahun 2019-2021 Kamis (26/11/2023).

Penggeladahan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur di GKN Palembang

rumah Tersangka RFG,  rumah tersangka NWP,rumah saksi NR di Jaka Permai Palembang.

Selain yang telah tersebut diatas,  juga PT. TJONG SANTOSA ABADI Jl. Mayor Ruslan Palembang/ Jl. Nungcik Pasundan Palembang, 

Kantor PT. Heva Petroleum Energi Jl. Sukabangun II Palembang, 

Saksi N (PT. Rizki Jaya Utama) Jl. Pangeran Ayin Griya De Pangeran Kab. Banyuasin/ Jl. Sako Raya Kota Palembang/ Jl. Residen A. Rozak Kota Palembang

Ruang Juara (Dekat Kantor Lurah KM 5 Letnan Murot,Kantor PT. Lematang Enim Energi Jl. Mayor Ruslan Bumi Serasan Damai Kabupaten Muara Enin.

Dari penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut,  dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara  perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kewajiban perpajakan beberapa peerusahaan yang dilakukan oknum pajak tahun 2019- 2021 teraebut.

Penggeledahan ini dipimpin oleh  Ketua Tim Penyidik dan kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif, dan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 11/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023 tanggal 15 November 2023 

dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2096/L.6.5/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November, seperti yang disampaikan Puspenkum Kejaksaan Agung. ( SUR).

No comments

Powered by Blogger.