Ketua MK Diberhentikan Dari Jabatannya.

Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan Dari Jabatannya.

Jakarta,BERITAONE.CO.ID---Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya diberhentikan sebagai ketua MK oleh Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam  sidang polemik batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Selasa (7/11/2023).

Sebelumnya Ketua  MK  Anwar Usman  dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik karena memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya. Seperti sudah diketahui oleh iniAnwar Usman  merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi). Putra  presiden ini  maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto usai putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 beberapa waktu lalu.

Mantan Ketua MK yang kini sebagai Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dapat disimpulkan MKMK tidak berwenang menilai putusan MK. Pasal tentang 17 ayat 6 dan 7 UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku dalam putusan pengujian undang-undang.

Artinya, kata ketua MKMK Jimly Asshiddiqie,  menilai norma tentang putusan dinyatakan tidak sah jika terdapat hakim atau panitera dikenakan sanksi administratif atau dipidana tidak berlaku dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi. 

Tapi, Anwar Usman disebut terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapreskata ketua MKMK tersebut dalam putudannya.

Seharusnya Anwar Usman yang sebagai ketua MK  tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan. 

Hakim terlapor Anwar Usman  terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK," ucap Jimly Asshiddiqie  diakhir putusannya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.