Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong FIN 88 Kirim Surat Ke MA Dan KY Dengan Harapan Jangan Sampai Terdakwa Dihukum Ringan
Teks foto : Oktavianus Setiawan SH, CMed, CMLC, CRI |
Oktavianus Setiawan mengatakan, para korban mohon perlindungan hukum dan atensinya kepada Mahkamah Agung ( MA) dan Komisi Yudisial (KY) . Dan Kebetulan hari ini kita telah serahkan surat tersebut kepada Ketua PN Jakarta Utara dan Kepada majelis hakim beserta anggota, dimana yang menurut rencana para terdakwa akan divonis Kamis (30/11/2023) mendatang, katanya.
Saya sebagai Kuasa Hukum, dari ketua perkumpulan para korban telah mengirimkan surat atas nama Ibu Carolin, tentang kekhawatiran dari para korban yang banyak mengadu kepada dirinya atas sidang yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait kasus investasi bodong Fin 888", katanya.
Kasus Fin 888 yang tengah di sidangkan PN Jakarta Utara ini jangan sampai menimbulkan persepsi terdakwa akan dihukum lebih rendah dari tuntutan, dan di luar kewajaran. Karena, kasus investasi bodong yang sudah bergulir bahkan sudah putus di tingkat Mahkamah Agung dan sudah inkcrah, yaitu kasus investasi bodong dan terdakwanya di hukum 10 tahun sampai 12 tahun penjara, dan terdakwa yang telah dihukum ini adalah sebagai afiliator.
Sebagai contoh kasus Indra Kenz dalam kasus Binomo itu juga dihukum kurang lebih 8 sampai 10 tahun pelakunya, dua itu sebagai afiliator atau yang mempromosikan dan ikut menikmati uang dari hasil kejahatan tersebut," katanya.
Dipersidangan telah terungkap kata Oktavianus, , bahwa salah satu terdakwa yang bernama Peterfi Sufandri berdasarkan keterangan dan fakta persidangan, terdakwa telah menikmati uang hasil kejahatan kurang lebih ada Rp 5 miliar.
Dari Rp 5 miliar itu tinggal tersisa Rp 1,3 miliar, dan itu yang di sita pihak kepolisian Bareskrim yang menjadi aset sitaan yang kini berada di Kejaksaan. Artinya ada sekita Rp3 miliar lebih yang dinikmati dan diakui oleh pelaku Peterfi," ujar Advokat yang sudah biasa menangani kasus seperti ini.
Uang sisa sebesar Rp 3 miliar lebih itu sudah habis dipakai untuk biaya sekolah anaknya di Inggris dan untuk kebutuhan hidup, sesuai pengakuan terdakwa Peterfi dalam dipersidangan beberapa waktu lalu.
Terdakwa Peterfi sudah menikmati uang hasil kejahatan tersebut, ini sudah seharusnya dan selayaknya juga diberlakukan konsep hukum yang sudah ada. Para korban berharap jangan sampai putusan ini bertentangan dengan putusan yang sudah ada sebelumnya, yang mana harus dihukum seberat-beratnya atau putusan seadil-adilnya. Meski dalam kasus ini Jaksa menuntut 3 tahun penjara.
Pengacara Oktavianus juga mengatakan, kami tunduk akan keputusan majelis hakim tapi kami juga berharap agar putusan tersebut dapat memberikan rasa keadilan para korban yang sudah terzolimi dari nilai kerugiannya. Jadi sekarang yang bisa diharapkan hanya mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum yang setimpal.
Jangan sampai sudah aset sitaannya tidak ada nilainya pelakunya dibebaskan, atau dihukum di bawah tuntutan bahkan sama dengan tutututan kita juga tidak mau. Karena sudah terbukti di persidangan," paparnya.
Oktavianus berharap dan yakin masih ada keadilan. Tapi jika kemudian hari para korban menemukan kejanggalan-kejanggalan dan sudah mengadu sebelum putusan ini mohon perlindungan hukum.
"Jika kami menemukan kejanggalan-kejanggalan maka kita akan menindaklanjuti dan kita akan laporkan." pungkas Oktavianus.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian SH, hanya menuntut terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra
dengan pidana penjara selama tiga tahun, ditambah membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Direncanakan kasus invhestasi bodong atau Robot Trading FIN 88 ini akan kembali digelar pada Kamis 30/11/2?023 dengan agenda sidang putusan atau vonis majelis hakim yang diketuai Yuli Effendi SH MHum ini tidak tertumda tunda lagi. (SUR)
No comments