Maqdir Ismail : Mustinya Galumbang Menak Ditutut Bebas

Kuasa Hukum, DR Maqdir Ismail SH.MH 

Jakarta,BERITAONE.CO.ID -- Direktur Utama PT Mora Telematika Imdonesia Galumbang Menak Simanjutak,  mustinya dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena yang bersangkutan tidak menikmati hasil kurupsi seperti yang didakwakan Jaksa, kata kuasa hukumnya, DR Maqdir Ismail SH.MH di pengadilan Tipikor Jakarta kepada para wartwan , Senin ( 6/11/2023).

Dijelaskan, yang Pertama, terdakwa Galumbang Menak itu tidak ada kaitanya dengan proyek BTS 4G yang  dimaksud. Jadi kalau dia dikatakan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain, itu menjadi tidak mungkin.

Dan yang kedua, dalam prosesnya proyek yang dimaksudpun  tidak ada kaitan apapun,  sehingga tidak mungkin juga mendapatkan keuntungan. Sesuai dengan surat tutututan Jaksa, terdakwa  tidak pernah menikmati hasil dari kegitan kegitan yang terkait dengan proyek BTS 4G. Jadi tidak mungkin dia dututut hukuman karena Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab untuk membuktikan perbuatan itu harus ada hasilnya, dan hasilnya itu yang dicuci, kata Maqdir Ismail.

Kemudian ditambahkannya, Maqdir Ismail,  "  Proyek ini tidak mungkin bisa dihitung keuntungan atau kerugian negaranya  ketika proyek sedang berjalan. Mustinya, penyelesaian admitratif harus dikedepankan/didahulukan daripada perkara pidananya. Apa lagi secara  nyata terungkap oleh saksi dipersidangan, konsersium  yang menangani pekerjaan ini justru mengalami kerugian, karena belum dibayar. Tapi mereka berniat baik untuk menyelesaikan masalah ini. Jadi apa gunanya perkara pidana ini? 

Direktur Utama PT Mora Telematika Imdonesia Galumbang Menak Simanjutak, 

Menurut hemat kami, kata Maqdir Ismail, mustinya terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak ini dibebaskan karena tidak ada kerugian yang dialami negara.

Hal ini dapat dibuktikan dengan cara penghitungan, BPKP tidak mengatakan  kerugian negara itu Rp 8 Triliun, sedangkan uang yang diterima secara nyata  hanya Rp 7, sekian triliun. Jadi tidak mungkin kerugian lebih besar dari pada uang yang diterima.

Sedangkan yang ketiga ; menurut direktur keuangan BAKTI, nilai proyek ini sampai akhir rahun 2022 nilainya Rp 12,7 triliun. Jadi bagaimana bisa harus mengganti rugi itu. Jadi tututan Jaksa itu tidak sesuai dengan fakta. Sampai sekarang mereka mengatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak itu tidak menikmati hasil kuropsi yang dimaksut. Kalau mereka jujur sesuai dengan hati  nuraninya,  Galumbang Menak  harus dituntut bebas, tegas Maqdir Ismail mengakhiri penjelasannya saat sidang  diskors.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selama 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider 1 tahun.

Kata Jaksa terdakwa terbukti melanggar pasal 2 (1) dan 0asal 18 UU NO: 20 tahun 2021 tentang Tipikor dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 UU NO:8 2010 tentanf TPPU ho pasal 55 KUHP.

Dalam hal ini Galumbang Menak Simanjuntak oleh JPU didakwa berperan bekerja sama dengan terdakwa mantan direkrur Utama Bakti Kemninfo Anang  Akhmad Latif untuk memenangkan vendor tertentu dengan cara memberikan usulan perubahan peraturan direkrur BAKTI.

Dalam kasus kurupsi BTS 4G ini katanya negara dirugikan Rp 8 Triliun lebih.

Mantan Menteri Komininfi Jhony G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara, Anang Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara, Irwan Hermawan dituntut hukuman 6 tahun penjara (SUR) . 


No comments

Powered by Blogger.