Petugas Panwaslu Kecamatan Payaraman Copot APS Caleg Yang Melanggar Aturan Pemilu...!!


OGAN ILIR-BERITAONE.CO.ID---Guna terlaksananya Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang yang tertib dan damai, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) wilayah Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menertibkan seluruh Alat Peraga Sosialisasi (APS) Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari berbagai Partai Politik peserta Pemilu yang ada di Daerah Pemilihan V (Dapil) Kecamatan Tanjung Batu dan Payaraman.

Penertiban seluruh baleho, spanduk, atau poster yang begambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Payaraman Tersebut, merupakan salah satu dari penegakan aturan disiplin pada tahapan Pemilu.

Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Payaraman Muhammad Aidil Fitri, penertiban atribut APS yang dilaksanakan pihaknya adalah sebuah penegakan aturan pada tahapan pemilu.

Penertiban APS yang Kami lakukan ini adalah penegakan aturan pada tahapan Pemilu, menurut aturan Pemilu yang ada, untuk saat, baik itu Capres ataupun Caleg-caleg dari partai politik manapun belum di perbolehkan untuk melakukan pemasangan baleho, spanduk atau poster yang bersifatnya kampanye, kerena masa tahapan Kampanye telah ditentukan mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 , untuk itu sesuai perintah kami bersama Pihak dari Kecamatan, dan TNI Polri, melakukan penertiban terhadap baleho APS dari Para Caleeg yang telah anggap melanggar aturan yang telah di tentukan " Terang M.Aidil Fitri Ketua Panwaslu Kecamatan Payaraman. Pada Rabu (8/11/2023).

Kemudian di jelaskan M.Aidil Fitri , sebelum dilaksanakan Penertiban atau pencopotan APS ini, terlebih dahulu  telah dilakukan sosialisasi kepada seluruh pengurus partai politik peserta pemilu, untuk mentaati aturan yang telah ditentukan dalam pemasangan APS.

Untuk seluruh baleho, spanduk atau poster-poster yang kami tertibkan hari ini, kerena telah dianggap melanggar aturan, jadi terpaksa kita lakukan pencopotan , sebab sebelumnya seluruh partai politik telah dilakukan sosialisasi tentang  aturan kapan diperbolehkannya pemasangan APS tersebut, untuk itu demi ketertiban jalannya Pemilu yang damai dan adil,  hari ini kita lakukan pencopotan paksa terhadap APS yang telah melanggar " Jelas M.Aidil.Fitri.

Pelaksanaan penurunan APK yang melanggar di wilayah Kecamatan Payaraman tersebut dilakukan oleh para anggota Panwaslu Kecamatan Payaraman, dibantu oleh 5 Orang petugas PPK Kecamatan Payaraman, Perwakilan dari Kecamatan Payaraman, dan dibantu dari para petugas PKD Kelurahan/Desa yang ada di Kecamatan Payaraman, dan untuk keamanan penertiban APK tersebut,  kawal oleh personil dari  TNI dan Polri.

Sebelum melaksanakan kegiatan penertiban, terlebih dahulu dilaksanakan apel persiapan, yang dilaksanakan di Seketariat Panwaslu Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.(Zaki)


No comments

Powered by Blogger.