PH : Dior Ali .M. Acc Agar Dibebaskan Dari Tuntutan Hukum.
PH : Dior Ali .M. Acc Agar Dibebaskan Dari Tuntutan Hukum. |
Jakarta, BERITAONE.CO.ID---Sri Purwani SH kuasa hukum (PH) terdakwa Dior Ali M.Acc mohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suparman SH untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, Selasa, (14/11/2023).
Hal tersebut oleh PH terdakwa Sri Purwani dikatakan merupakan perbuatan perdata dan bukan perbuatan pidana.
Untuk itu agar hakim juga memulihkan nama baik terdakwa Dior Ali, kemanpuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan kepada JPU untuk mengeluarkakn terdakwa Dior Ali dari tahanan serta membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Hal hal yang menjadikan alasan oleh PH Sri Purwani SH tersebut antara lain, bahwa peristiwa yang melatar belakangi pemberian cek sebesar Rp 10 juta itu terkait permintaan saksi Susanto Kolim untuk persyaratan pinjaman dan hanya sebagai jaminan. Dan kominikasi dan konfirmasi terkait pencairan Cek yang telah disampaikan dan diinformasikan oleh terdakwa kepada pelapor, namun Cek tersebut tetap dicairkan pelapor, padahal telah diinformasikan kalau dananya belum terisi.
Menut pendapat Ahli, terdapat perbuatan melawan hukum dalam keperdataan yang disebut Wan Prestasi, dan bukan perbuatan pidana.
Sri Purwani SH mengutip Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin NO. 561/pid.B 2016/PN BJM jo Putusan MA RI NO: 1251 K/Pid/2016 juga telah dijelaskan: Cek yang diserahkan terdakwa kepada korban yang ternyata tidak ada dananya, sudah dikonfirmasi sebelumnya oleh saksi , sehingga tidak diartikan sebagai tindakan terdakwa untuk membujuk dengan melawan hak dengan menggunakan nama palsu, akal cehrdik, ( tipu muslihat ) atau karangan perkataan bohong.
Sehubungan dengan hal diatas, pemberian Cek kosong tidak serta merta bisa menjadi pidana penipuan bila Cek itu digunakan sebagai cara untuk menggerakkan orang lain sebagai agar menyerahkan barang kepada pemberi Cek, dan sedari awal si pemberian Cek tahu kalau Cek yang akan diberikan kosong.
Putusan PK MA NO: 91 PK/Pid/ 2014 mengatakan Cek kosong yang sudah dilarang untuk dicairkan tapi tetap dicairkan ileh korban, bukan pidana. Sementara itu Putusan PN Bogor No: 117/Pid. B/2012/PN Bogor jo Putusan MA NO: 1665 K/Pid/2012 kaedah hukumnya mengatakan, Cek kosong yang hanya sebagai jaminan, bukan perbuatan pidana.
Merujuk pada pasal 1338 KUHPerdata, Sri Purwani mengatakan, tindakan yang dapat dilakukan korban hanya menagih kembali piutangnya kepada terdakwa dengan melakukan gugatan perdata di pengadilan negeri.
Dan unsur pasal 378 KUHP yang telah disebut diatas tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwan tersebut . Begitu pula terhadap dakwaan pasal 372 KUHP juga tidak terpenuhi, maka terdakwa juga harus dibebaskan.
Terdakwa Dior Ali diajukan sebagai terdakwa di pengadilan negeri Jakarta Pusat oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Ineke SH didakwa melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Susanto Kolim hingga menderita kerugian Rp 10 milyar.
Perbuatan itu terjadi di jalan Surabaya Menteng Jakarta Pusat Oktober 2019 dengan dalih untuk bekerja sama dalam usaha perkebunan tebu di Probolinggi Jawa Timur. Tapi kerja sama itu tidak terealisasi lantaran adanya Covit -19. (SUR).
No comments