Tiga Terdakwa Kasus TPPU Yang Rugikan Korban Ratusan Miliar Mulai Diadili.


Jakarta,BERITAONE.CO.ID--Pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan majelis hakim yang diketuai Buyung  Dwikora SH sedang meriksa dan mengadili kasus infestasi bodong dengan 3 orang  Vinny , Benny Sondakh,  Dudi Adriansyah  yang merugikan korban Rp 5.330 miliar dan  persidang menginjak tahap pemerinsan saksi saksi, Rabu (15/2023).

Menurut data yang diperoleh dari Bareskrim Polri,  kasus tersebut terungkap mulanya dari laporan masyarakat. Tersangka VA mengajak para korban ikut dalam investasi bodong itu dengan cara mencatut sejumlah instansi pemerintah untuk meyakinkan para korban.

"Tersangka ini mengajak teman-temannya dan koleganya untuk bergabung dalam rangka memberikan modal dalam kegiatan pengadaan barang di Dinas Kesehatan, Dinas pendidikan, bahkan bersama dengan tersangka dia mengatakan bahwa ada rencana ataupun mendapat tender dari Kemenkes, Kemenhan, dan Pertamina.

Setelah dilakukan  penyelidikan ternyata mereka ini  bohong semuanya, kemudian kasusunya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dibawa ke Pengadilan.Dari hasil penipuannya itu digunakan membeli barang barang mewah seperi HP, mobil dan barang barang mewah  lainnya.

Mereka oleh Jaksa didakwa melakulan pelanggaran Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancaman hukumannya 12 tahun.

Beberapa bulan lalu mereka pernah diadili dipengadilan yang sama dengan dakwaan tindak pidana pinipuan dan penggelapan, melanggar pasal 372 dan 378 KUHP. 

Pada akhirnya mereka dijatuhi hukuman masing Vinny dihukum 3 tahun penjara, Benny Sondah 2,6 dan Budi Andriansya 2,6 tahun.

Sedangkan terdakwa yang satunya lagi Dina Rahmawati istri  Dudi Andriansya, dibebaskan Hakim. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.