Kejaksaan Negeri Prabumulih Melakukan Pemusnahan Barang Bukti


PRABUMULIH, BERITAONE. CO. ID--Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH dan jajaran bersama Forkompinda melakukan pemusnahan barang bukti yang  telah berkekuatan hukum tetap (inchract) dari Juli 2023 hingga Desember 2023, bertempat di Halaman kantor Kejari Kota Prabumulih . Selasa (5/12/2023) 

Dalam pemusnahan barang bukti Kejari mengajak pihak terkaitnya Satres Narkoba Polres Prabumulih. Lalu, Dinkes Prabumulih, Pengadilan Negari, Rutan Kelas IIB, dan lainnya. Guna menyaksikan pemusnahan barang bukti, baik perkara narkoba hingga pidana umum.Pemusnahan barang bukti ini agenda rutin Kejari Prabumulih, guna menghindari hal-hal tidak  kita inginkan

Iya telah kita lakukan pemusnahan barang bukti yang sudah punya kekuatan hukum tetap. Diantaranya; 110 paket sabu-sabu seberat 45.418 gram, 209 butir pil ineks atau ekstasi seberat 77,64 gram, 13 buah alat hisap, dan 43 item lainnya. Narkoba kita blender, miras kita pecahkan. Sajam dan senpi, kita gerinda. Ada juga, sejumlah barang bukti, kita bakar,” terang Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH.

Dijelaskannya, melihat jumlah barang bukti  yang sudah dimusnahkan ini nampaknya mengalami peningkatan signifikat. “Dari 260 perkara tahun 2022, kini tahun 2023 menjadi 300 perkara pertahun. 

Dalam sambutan Kajari Prabumulih Roy Riyadi mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak. dari PN Prabumulih, Polres Prabumulih, BNN Prabumulih, dan lainnya. Dalam proses hukum, perkara narkoba dan pidana umum. “Kita terus jalin sinergi, dalam memberikan penegakkan hukum di Prabumulih ini, " ungkapnya. (MM). 


.

No comments

Powered by Blogger.