Komnas Perempuan : Tindak Pidana Pelecehan Seksual Menjadi Permasalahan Yang Komplek.
Teks foto : Audensi Komnas Perempuan. |
Jakarta,BERITAONE.CO.ID-Pusat Penerangan Hukum dan Komnas Perempuan sepakat bekerja sama dalam dosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan.
Hal tersebut disampaikan saat audiensi antara Pusat Penerangan Hukum dengan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, dalam rangka silaturahmi dan membahas perkara pidana kekerasan terhadap perempuan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat, di Pres Room Pusat Penerangqn Hukum Kejaksan Agung Kamis, (30/11/2023).
Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amirudin dalam audensi tersebut menyampaikan, terkait hasil pemantauan Komnas Perempuan mengenai implementasi keadilan restoratif dalam penanganan kekerasan terhadap Perempuan yang dilakukan Kejaksaan RI di 9 provinsi dan 23 kabupaten kota.
Dari hasil pemantauan tersebut, Komnas Perempuan memaparkan bahwa banyak terjadi kekerasan seksual yang kerap tidak disadari oleh pelaku, namun berakibat kepada dampak psikologis korban yang umumnya terjadi pada perempuan.
Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H. menanggapi bahwa perlu adanya sinergi dan kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Komnas Perempuan terkait sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
Kami sepakat bahwa sosialisasi harus diberikan terus menerus agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan berakibat pada kemunduran moralitas bangsa,” ujar Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Stanley Yos Bukara, S.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Non Pemerintah Henry Yulianto, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Penerangan Hukum Eben Ezer Mangunsong, S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional Retna K. Rachman, S.H., M.H.
Sedangkan perwakilan Komnas Perempuan yang turut hadir yaitu Rainy Maryke Hutabarat selaku Komisioner, Koordinator Divisi Pemulihan Suraya Ramli, serta Asskor Divisi Pemulihan Zariqah A dan Ova Siti Sofwatul Ummah, jelas Puspenkum Kejagung. (SUR).
No comments