Sejumlah Peristiwa Hukum Yang Menyita Perhatian Masyarakat Sepanjang Tahun 2023.


Oleh Alexius Tantrajaya SH.MH, Praktisi Hukum. 

Dipenghujung tahun 2023 dan untuk  menyambut datangnya tahun baru 2024,  BERITA-ONE.CO.ID mengulik sejumlah peristiwa yang menarik dan menjadi  perhatian masyarakat disepanjang tahun 2023.

Berkaitan dengan  hal tersebut, seorang advokat dari ibu kota, Alexius Tantrajaya SH.MH menyampailan sejumlah peristiwa hukum yang menjadi perhatian masyarakat itu secara gambalang , antara lain sebagai berikut

Ke-1. Sepanjang persidangan kasus korupsi  di Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin  majelis hakim Rianto Adam Pontoh SH   dengan terdakwa mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe, benar benar menjadi perhatian masyarakat.

Pasalnya, sejak dibukanya sidang pertama hingga  vonis dibacakan, persidangan selalu diwarnai interupsi dan protes oleh terdakwa maupun penasehat hukumnya. Hal yang dipersoalkan antara lain, sidang tetap berjalan meslipun terdakwa mengeluh sakit ginjal, hepertensi, jantung, setruk  lambung dan lainnya. Dan permohan Penangguhan penahanan, pengalihan pemahanan juga ditolak, yang dikabulkan hanya berobat. Mengapa persidangan itu tetap berlangsung ?

Menurut Alexius Tantrajaya SH.MH , hal pertama yang dilakukan 

oleh Hakim majelis ketika sidang dibuka adalah,  "Apakah Terdakwa Dalam Keadaan Sehat", kalau dijawab oleh Terdakwa, "saya sakit dan tidak sehat" serta didukung surat keterangan yang bersangkutan sakit dari rumah sakit, maka seharusnya Majelis Hakim bertindak bijak dengan menunda persidangan.

Sedangkan bila menyangkut keterbatasan masa penahanan, maka setelah mendapat kepastian dari dokter ahli lain yang berpendapat sama atas kondisi terdakwa, bisa ditetapkan dibantarkan masa penahanannya selama berobat dengan diperintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pengawasan selama terdakwa dirawat di Rumah Sakit, dan setelah kondisinya membaik bisa dihadirkan kembali untuk melanjutkan persidangan atas kasusnya.

Ke-2. Majelis Hakim selalu dilema bila menghadapi persidangan atas kasusnya apabila terdakwa sakit, karena bila terdakwa ditahan sudah diatur batas ketentuan penahanannya, maka karena Majelis Hakim yang berkuasa untuk menentukan jalannya persidangan didalam kasus ini, haruslah mempertanggung-jawabkan dihadapan forum resmi Hakim Pengawas ketika dilakukan pemeriksaan, apakah telah terjadi pelanggaran atau tidak.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri juga terikat oleh ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara ditingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 bulan., Namun ketentuan ini dapat disimpangi, karena Majelis Hakim masih diberi kelonggaran apabila penyelesaian perkaranya memakan waktu lebih dari 5 bulan, maka Majelis Hakim harus membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.

Tentu dalam kondisi terdakwa yg sakit seharusnya Majelis Hakim harus bijak dalam menentukan sikap atas perkara yang sedang diperiksanya.

Ke-3. Hakim Agung Non Aktif yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi adalah Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati , yang bersangkutan ditingkat Banding dikukum 7 tahun penjara karena terbukti terima suap beruoa uang Rp 8 ratus juta lebih.

Sedangkan Sekretaris Mahkamah Agung RI Hasbi Hasan sekarang sedang diorpses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa dari KPK mendakwanya yang bersangkutan  menerima  gratifikasi dan suap sebesar Rp 11 milyar lebih.

Sentara itu,  Menteri kabinet Jokowi yang menjadi terdakwa korupsi di tahun 2023 adalah Syahrul Yasin Limpo (Kementan), Johnny Gerald Plate (Menkoinfo) ( dihukum 15 tahun oleh pengadilan tingkat pertama,

dan Edward Omar Sharif Hiarie (Wamenkumham), belum disidangkan. Sedangkan yang baru menjadi Tersangka adalah Mantan Ketua KPK yakni Firli Bahuri yang kasusnya masih dalam penyidikan Polda Metro Jaya.

Semua peristiwa pidana yang melibatkan kekuasaan ditahun 2023 ini harus dijadikan pelajaran bagi calon pemimpin hasil Pilpres di 2024 ini guna memenuhi tuntutan rakyat dalam menuju pemerintahan yang bersih untuk tercapainya Indonesia yang makmur dan berkeadilan bagi seluruh rakyatnya," akhir kata Alexius Tantrajaya SH.MH tersebut. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.