Aris Terpidana 17 Tahun Yang Buron Berhasil Tangkap

Teks foto : Aris terpidana 17 tahun

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Terpidana 17 tahun Aris Teneo karena terbukti  melakukan persetubuhan dengan anak secara berlanjut diamankan Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung . 

Kasus  kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan  yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang bernama  Aris Taneo yang selama ini diburu  penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang diamankan tim Tabur Kejagung.

Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 69/Pid.Sus/2020/PN.Olm yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 71/PID/2020/PT.KPG tanggal 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021,dinyatakan bersalah “Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan  sebelum dijebloskan ke jeruji besi, Ario melarikan diri. Kemudian namanya pun masuk dalam daftar pencarian Orang.

Tidak mau kehilangan buruannya, Kejaksaan langsung bergerak cepat mencari hidup atau mati yang bersangkutan guna mempertaggungjawabkan perbuatannnya.

Kejaksaan pun membentuk tim Jaksa eksekutor untuk mencari disetiap wilayah. Sempat terdeteksi di Jambi, lalu Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke wilayah Jambi.

Kemudian, Terpidana Aris Taneo bergerak ke Kupang menggunakan pesawat dengan rute transit di Jakarta dan Surabaya, hingga akhirnya target berhasil diamankan di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang.

Jaksa Agung melalui Tim Tabur Kejaksaan  meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.