Bebas Knalpot Brong Satlantas Prabumulih Sosialisasi sebelum Peindakan


PRABUMULIH,
BERITAONE. CO. ID– Polres Prabumulih terus melakukan sosialisasi Knalpot Brong untuk mewujudkan Sumsel Bebas Knalpot Brong telah dilakukan Polres Prabumulih melalui Satlantas, Jumat, (19 /1/ 2024).

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasat Lantas, AKP Mutehmainah SH akan terus melakukan sosialisasi terkait pelarangan knalpot brong. “Termasuk mendatangi sekolah-sekolah, bengkel, dan penjual knalpot brong. Agar tidak lagi digunakan, guna mewujudkan Sumsel Bebas Knalpot Brong seperti telah dideklarasikan pagi ini,” ujar Muthe.

Kata dia, setelah disosialisasikan barulah dilakukan penindakan oleh personel Satlantas Polres Prabumulih, jika masih membandel. “Karena, penggunaan knalpot brong melanggar UU No 22/2009 tentang LLAJ. Bisa kita kenakan tilang, ancamanya 1 bulan penjara dan pidana denda Rp 250 ribu,” beber perempuan cantik berjilbab ini.

Masih kata dia, selain meresahkan karena suara kebisingan. Penggunaan knalpot brong, bisa memicu laka lantas dan merugikan diri sendiri dan orang lain. “Jelas penggunaan knalpot brong, akan kita lakukan tindakan tegas,” pungkasnya. (MM)


No comments

Powered by Blogger.