DR Maqdir : Berhentilah Memfitnah Sekjen MA Hasbi Hasan

DR Maqdir Ismail SH.MH (kanan) mendampingi Hasbi Hasan (kiri) dalam sidang.

Jakarta,BERITAONE.CO.ID--Pengadian Tipikor Jakarta pimpiman majelis hakim Fatony Irfan SH kembai membuka persidangan dengan terdawa Sekjen Mahamah Agung (MA) non aktip Hasbi Hasan yang didakwa menerima  suap dan gratifikasi Rp 11,2 Miliar bersama  Dadang Tri Yudianto  (penyuap) Selasa (2/1/2024).

Dalam persidangan kali ini Jaksa dari KPK menghadiran 3 orang saksi yang antara lain Allan Prima, Nurlela dan Puji Lestari. Masing masing saksi memberian keterangan secara bergantian dihadapan majelis hakim.

Menjawab pertantaan  hakim saksi Allan mengatakan, bahwa 3 buah mobil dari shoow room Jakarta Auto Garage dibeli oleh terdakwa Dadan Tri Yudianto dari Showroom Jakarta Auto Garage untuk  terdakwa  Hasbi Hasan. Tiga jenis mobi itu antara lain mobil sport Ferrari Type California berwarna metalik,

mobil mewah merek McLaren Type MP4-12C 3.8 berwarna Volcano Yellow dan land Cruise, "jelas saksi.

Tentu saja hal ini langsung dibantah oleh pengacara terdakwa DR Maqdir Ismail SH.MH. "Pak Hasbi Hasan tidak pernah menerima uang ataupun mobil mewah yang dibeli terdakwa Dadan Tri Yudianto,  bahkan istrinya Dadan juga pernah   pada persidang minggu lalu  mengatakan, tidak ada uang yang diberikan kepada Hasbi Hasan, " jelas  Maqdir usai sidang kepada wartawan.

Saat dikonfirmasi oleh Maqdir, saksi Alland bilang terdakwa  tidak pernah datang ke Show Room, bahkan kedua saksi Nurlela dan Puji Lestari juga mengatakan , mereaka tidak melihat  urusan uang 

Rp 3 Miliar itu,  karena tangga 29 Maret 2022 ada pengambilan uang sekian Miliar. Jadi seoah olah setelah membeli  mobil itu,  tanggalnya dibuat mundur. 

Sementara dalam dakwaan Jaksa pada tanggal 29 Maret 2022 itu dikatakan,  Hasbi Hasan menerima uang Rp 3 Miliar. Ini kan yang menjadi persoalan. Padahal  istri Dadang dalam kesaksiannya minggu lalu mengatakan tidak pernah ada uang untuk Hasbi Hasan. Saya kira ini yang perlu diluruskan.

Berhentilah memfitnah orang , dan saksi Allan juga mengatakan tidak ada aliran uang kepada Hasbi Hasan sebanyak Rp 11,2 Miliar itu. Uang itu dari Tanaka mengalir ke  Dadang. Tak ada uang yang mengair ke Hasbi Hasan, berapapun jumlahnya", kata  Maqdir.

Masih kata Maqdir; " Bisakah uang Rp 3 Miliar itu diangkat atau  dibopong  oleh satu orang .  Saya  tidak yakin kalau uang Rp 3 Miliar itu beratnya antara 20-30 kg, pasti lebih dari 50 kg.  Dalam ha ini saksi menjawab tidak lihat.

Namun pakai  apakah itu, saya kira tidak penting, Namun dalam dakwaan Jaksa seolah olah uang itu dibawa ke MA pada hari itu, tanggal 29 Maret 2022. Padahal  yang sebenarnya tidak pernah ada, tegas Maqdir.

Tambah pengacara kondang terseut, Lalu siapa yang bisa jadi saksi kalau uang Rp 3 Miliar itu dibawa ke MA, tidak pernah ada. Hasbi Hasan pekerjaannya mengurusi adminitrasi, dan masalah perkara urusan panitera" ,kata  Maqdir Ismail mengakhiri penjelasannya kepada wartawan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hasbi Hasan turut berperan mengondisikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Hasbi Hasan diduga menerima suap Rp 11,2 Miliar bersama seorang perantara bernama Dadan Tri Yudianto dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 dan Pasal 11 a dan Pasal 12 B Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP .

Pesidangan kasus  ini ditunda satu pekan, Jaksa  masih mengahadirkan saksi.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.