Haryanto Tanaka : Tidak Pernah Mengajurkan Menyuap Terdakwa Hasbi Hasan.

Terdakwa Hasbi Hasan (Baju Batik) 

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan dilanjutkan kembali dengan mengahadirkan saksi saksi, Selasa (23/1/2024) 

Para saksi mahkota yang dihadirkan pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Fatoni Irfan SH.MH ini mengahdirkan 4 orang saksi mahkota, yang antara lain Yusep Parera, Haryanto Tanaka, Hadriyanto dan Nuryati, rekan pennyanyi Indonesia Idol, Windy.

Dihadapan majelis hakim, Haryanto Tanaka menjawab pertanyaan pengacar terdakwa Hasbi Hasan , DR Maqdir Ismail SH.MH mengatakan, bahwa dirinya berhubungan Degan Tri Yudsliyanto adalah hubungan bisnis dibidang scane care yang dijalankan oleh   istrinya terdakwa  Dadan . Infestasi itu besarnya Rp 11,2 miliar.

Ketika anda  ( Haryanto Tanaka/saksi) berbicara dengan  Dadan, uang yang dikirim Rp 11,2 M itu sebagian untuk pak Hasbi Hasan," tanya Maqdir Ismail . Oleh saksi dijawab tidak  tahu, karena saya percaya dengan dia, Dadan.

pengacar terdakwa Hasbi Hasan , DR Maqdir Ismail SH.MH

Apakah pak Dadan pernah bercerita kepada anda bahwa uang yang dikirim kepada pak Dadan itu sebagaian  telah diberikan kepada pak Hasbi Hasan, " tanya Magdir Ismail lagi. Oleh saksi dijawab tidak pernah.

Ketika ditanya lagi,  apakah pak Dadan pernah katakan  dengan tegas kepada anda, dalam mengurusi perkara di MA itu pak Dadan mememberikan uang kepada pak Hasbi Hasan? Saksi Haryanto Tanaka ini menjawab tidak tahu.

Tadi kita sama sama telah mendengar keterangan saksi Yosep Parera yang mengatakan, yang minta tolong kepada pak Hasbi Hasan itu adalah anda (saksi Haryanto Tanaka). Pernahkah anda minta tolong kepada pak Hasbi Hasan? Saksi mengatakan tidak pernah.

Berkaitan dengan uang    Rp11,2 M yang dikirim kepada Dadan, apakah ada perintah dari anda untuk diberikan kepada  pak Hasbi Hasan. Saksi juga menjawab tidak ada, uang itu untuk bisnis.

Ketika ditanya apakah pak Dadan pernah katakan kepada anda bahwa yang akan mengurus perkara dengan hakim di MA itu adalah pak Hasbi Hasan?, tanya Maqdir Ismail lagi, yang oleh saksi dijawab tidak pernah, saya tidak pernah mengikuti sama sekali.

Setelah anda kirim uang kepada pak Dadan, apakah pak Dadan menceritakan kepada anda bahwa pembagian uang antara Dadan dengan pak Hasbi Hasan, tentang misalnya untuk  pembelian sejumlah mobil untuk pak Hasbi Hasan? 

Saksi Haryanto Tanaka menjawab tidak tahu, dan uang  itu dikirim  untuk binis dengan  Dadan, katanya.

Usai sidang menjawab pertanyaan BERITAONE.CO.ID, DR Maqdir Ismail SH.MH itu mengatakan, kalau kita perhatikan penjelasan saksi Haryanto Tanaka itu, mustinya Hasbi Hasan tidak menjadi terdakwa, karena kata saksi tadi menerangkan tidak pernah menganjurkan atau meminta tolong kepada Dadan untuk mengurus perkara di MA dengan membrikan uang Rp 11,2 M.

Jadi, kesimpulannya dakwaan Jaksa Penuntut Umum Itu sifatnya hanya , kalau dalam bahasa jawa Jogja, kata Maqdir Ismail, " Atak atik gatok", yang artinya kira kira, dicocok cocok saja  satu dengan yang lain.

Seperti diketahui  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hasbi Hasan turut berperan mengondisikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Hasbi Hasan diduga menerima suap Rp 11,2 Miliar bersama seorang perantara bernama Dadan Tri Yudianto dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 dan Pasal 11 a dan Pasal 12 B Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP .(SUR).

No comments

Powered by Blogger.