Kejagung Tahan Budi Said Tersangka Penjualan 1.136 Kg Emas Logam Mulia.

Tersangka Budi Said dikawal Petugas 

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID---Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) menetapkan tersangka dan penahanan terhadap pengusaha  Budi Said (BS) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya saksi BS ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

Yang bersangkutan BS kita lakukan tindakan penahanan guna kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 Januari sampai dengan 6 Februari 2024 di Rutan Salemba cabang Kejagung. kata Dirdik Jampidsus, Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Masih kata Kuntadi, kasus ini terjadi pada bulan Maret 2018 sampai November 2018. Untuk melancarkan aksinya tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.

Dan untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, tersangka BS bersama dengan Sdr. EA dan oknum pegawai PT Antam yakni Sdr. EK, Sdr. AP, Sdr. MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari tersangka BS kepada PT Antam Tbk. Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, Tersangka mengajukan gugatan perdata.

Akibat perbuatan tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun ."ungkap Kuntadi.

Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh tersangka BS dengan nilai total sekitar Rp130 juta. Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka.

Hingga saat ini, Tim Penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan tersangka dalam perkara tersebut. tandasnya. 

Tersangka BS disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.