Mantan Pegawai Pajak Diadili Karena Terima Gratifikasi Rp17 Miliar
Teks foto : Terdakwa Febrian usai sidang. |
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID---Pengadilan Tipikor Jakarta mulai menyidangkan dua terdakwa pegawai pajak karena menerima suap atau gratifikasi , dan mereka itu adalah Yulmanizar dan Febrian Kamis (25/1/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa Yulmanizar dan Febrian telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji padehal mereka adalah penyelenggara negara," katanya.
Dijelaskan Jaksa dalam uraraian dakwaannya menjelaskan, sebagai anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar dan Febrian diduga mendapatkan perintah dan arahan secara tidak langsung dari mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji untuk merekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sejumlah perusahaan.
Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, Angin Prayitno Aji mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dan melakukan deal dengan wajib pajak di lapangan adalah Yulnanizar dan Febrian, dan para terdakwa telah menerima gratifikasi sejumlah 17 Miliar lebih," jelas Jaksa.
Perbuatan para Terdakwa Febrian bersama-sama dengan Yulmanizar, Alfred Simanjuntak ,Wawan Ridwan, Dadan Ramdani serta Angin Prayitno Aji , menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp17,9 miliar lebih serta fasilitas berupa tiket pesawat dan hotel sebesar Rp5,6 juta lebih haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan,"jelas Jaksa
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu Kuasa Hukum dari Yulmanizar dan Febrian berharap agar nantinya Hakim dapat memutus ringan terhadap para terdakwa.
Kami berharap Majelis Hakim pada waktunya nanti dapat menjatuhkan putusan yang ringan karena terdakwa ini mendapat perintah dari atasan dan sebagi bawahan wajib melaksanakan perintah atasan, tuturnya penuh harap. (SUR).
No comments