Pencoblosan Pemilu di Luar Negeri Lebih Awal Sudah Sesuai Aturan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat (kiri) bersama Komisioner August Mellaz (tengah) dan Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Eberta Kawima (kanan) saat memimpin rapat koordinasi dengan parpol dan tim capres-cawapres di Ruang Sidang Utama KPU. 

Jakarta,BERITAONE.CO.ID---Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyelenggarakan pemungutan suara Senin, 5 Februari 2024 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersebar di 129 kota di seluruh dunia.

Proses pemungutan suara di luar negeri digelar lebih awal atau disebut dengan early voting dengan jadwal berbeda pada tiap kota.

Mekanisme early voting telah sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024 yang berlaku sejak ditetapkan keputusan KPU tersebut pada Jumat, 29 Desember 2023.

Meski begitu, proses penghitungan dan rekapitulasi suaranya tetap dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri. 

Demikian ditegaskan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat saat dihubungi, Minggu (28/1/2024) malam di Jakarta.

Itu semua sudah sesuai dengan aturan. Meski begitu penghitungan dan rekapitulasinya tetap akan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. Jadi hingga saat ini, tidak ada masalah,” katanya.

Distribusi logistik Pemilu 2024 pun diungkapkannya telah terpenuhi untuk para pemilih di luar negeri, dengan pengawalan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

”Jadi jika ada pihak yang menyangsikan atau semacamnya, mekanismenya pun ada. Lapor ke Bawaslu. Semua jelas dan terstruktur,” tegasnya.

Pesta demokrasi Pemilu 2024 tinggal hitungan hari, tepatnya 14 Februari 2024. Masyarakat Indonesia dalam dan luar negeri yang telah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.

Cara dan mekanisme memilih di dalam dan luar negeri memang sedikit berbeda. Semua tertuang dalam aturan yang jelas,” ujar Yulianto.

Ada tiga metode pemungutan suara yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pertama memilih di TPS atau TPSLN yang digelar di kantor-kantor perwakilan Indonesia seperti kedutaan besar, konsulat jenderal atau di sekolah indonesia atau di wismaduta.

Kedua KPU menyediakan kotak suara keliling, dan ketiga, adalah metode pos. Petugas Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang kemudian mengirimkan surat melalui pos ke alamat masing-masing pemilih.

Bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN dapat menggunakan hak suaranya dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkan ke Kotak Suara Keliling (KSK) dalam satu kawasan yang dapat dijangkau oleh PPLN. Semantara itu, WNI yang berada di lokasi terpencil, dapat mencoblos surat suara, lalu mengirimkannya melalui pos ke PPLN.

KPU pun juga telah mengatur ketentuan pemilih yang berhalangan hadir. Mereka tidak diperkenankan menunjuk orang lain untuk mewakili.  Selain itu KPU juga memfasilitasi masyarakat yang tidak bisa pulang ke daerah asal dengan mekanisme pindah memilih.

Tahapan dan Jadwal Nyoblos di Luar Negeri

Pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri akan dilaksanakan pada 5, 6, 8, 9, 10, 11, 13, dan 14 Februari 2024. Adapun wilayah pertama yang akan melaksanakan pemungutan suara adalah Hanoi dan Ho Chi Mihn City. Kemudian disusul Panama City, Tehran, dan diakhiri wilayah Vanimo pada Rabu, 14 Februari 2024.

Mekanisme memilih atau mencoblos WNI di luar negeri juga diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan pasal tersebut pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Berikut daftar hari dan tanggal pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri. 

Berikut daftar hari dan tanggal pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri:

Senin, 5 Februari 2024H

Hanoi

Ho Chi Minh City

Selasa, 6 Februari 2024

Panama City

Kamis, 8 Februari 2024

Tehran

Jumat, 9 Februari 2024

Amman

Kepulauan Seychelles

Baghdad

Dhaka

Doha

Khartoum

Kuwait City

Manama

Muscat

Riyadh

Sana'a

Sabtu, 10 Februari 2024

Abu Dhabi

Abuja

Alger

Berlin

Bern

Bogota

Brasilia-DF

Bratislava

Brussel

Budapest

Buenos Aires

Canberra

Cape Town

Caracas

Chicago

Colombo

Dakar

Damaskus

Darwin

Den Haag

Dubai

Frankfurt

Hamburg

Havana

Helsinki

Houston

Islamabad

Jeddah

Kairo

Kopenhagen

Kiev

Lima

Lisabon

Los Angeles

Maputo

Marseilles

Melbourne

Mexico City

Moskow

Mumbai

Nairobi

New Delhi

New York

Oslo

Ottawa

Paris

Perth

Phnom Penh

Praha

Pretoria

Quito

San Fransisco

Sarajevo

Seoul

Sofia

Stockholm

Suva

Sydney

Taskhent

Toronto

Tripoli

Vancouver

Vatikan

Vientiane

Warsawa

Washington DC

Wellington

Wina

Windhoek

Zagreb

Minggu, 11 Februari 2024

Addis Ababa

Ankara

Athena

Baku

Bandar Seri Begawan

Bangkok

Beirut

Beograd

Bucharest

Dar Es Salaam

Davao City

Dili

Harare

Istanbul

Johor Baru

Karachi

Kota Kinabalu

Kuala Lumpur

Kuching

London

Madrid

Manila

Noumea

Osaka

Paramaribo

Penang

Port Moresby

Rabat

Roma

Santiago

Singapura

Songkhla

Tawau

Tokyo

Tunis

Yangon

Selasa, 13 Februari 2024

Hong Kong

Rabu, 14 Februari 2024

Madagaskar

Astana

Beijing

Guangzhou

Shanghai

Taipei

Vanimo (MM) 


 


No comments

Powered by Blogger.