Polres Muba Musnakan 1.976 Gram Sabu-Sabu



MUSI BANYUASIN,BERITAONE.CO.ID- Bertempat di aula H. Alex Noerdin Polres Muba, hari ini Rabu (24/01/2024) pukul 14.00 wib dilaksanakan kegiatan pemusnahan Barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 1.976,31 gram, yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba polres Muba pada hari Rabu (03/01/2024) di desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan, Musi Banyuasin atas nama tersangka IK.(32).

Kegiatan  dipimpin oleh Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH.Sik. selaku yang mewakili Kapolres Muba yang sedang ada kegiatan dinas di Polda Sumsel, dan dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Sekayu Ramli SH.MH, selaku mewakili Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muba Armein Ramdhani SH selaku mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Muba dan Ruli Ariansyah SH  Penasehat Hukum Tersangka, Kabid Labfor Polda Sumsel yang diwakili oleh Akp. Andre Taufik Kurniawan ST. MT. Ps. Paur Subbid Narkoba Laboratorium Forensik Cabang Palembang dan para pejabat utama polres Muba.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH. Sik. pada sambutannya mengucapkan terimakasih kepada warga yang telah membantu polri menginformasikan akan adanya rencana transaksi narkoba diwilayah kecamatan Lawang wetan, dan hasil tindak  lanjut  informasi tersebut tertangkaplah IK (32) yang mengaku sebagai kurir berikut  barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat  bruto (berat kotor) 2.060. gram yang dikemas dalam bungkusan teh cina sebanyak dua bungkus.


Barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan saat ini seluruhnya dengan berat netto 1.976,31 gram, dimana berat tersebut setelah barang berat bruto 2.060 gram  dikurangi dengan kemasan dan sebagian untuk proses penelitian di laboratorium forensik . Jelasnya.

Narkoba adalah  musuh bersama dan merupakan  barang  berbahaya yang dampaknya dapat menimbulkan kerusakan bagi pemakainya dan  imbasnya dapat merusak serta  merugikan masyarakat lainnya, karena beberapa kasus kejahatan para pelaku sebagian karena dipengaruhi oleh  narkoba.

Keberhasilan pengungkapan ini adalah keberhasilan bersama antara  polri dan masyarakat yang perduli dan mau membantu memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba tersebut, untuk itu dalam kesempatan ini sekali lagi  kami atas nama kesatuan Polri khususnya polres Muba mengucapkan terimakasih atas informasi yang telah diberikan, dan harapan hal ini untuk terus dilanjutkan, sehingga cita-cita Muba BERSINAR (Bersih dari Narkoba) dapat terwujud, sehingga kedepan dapat tumbuh generasi yang sehat yang mampu membangun Muba menjadi  lebih baik lagi. Ujar Kompol Malik.

Tampak prosesi pemusnahan barang bukti dimulai dengan pengujian oleh Tim Laboratorium forensik dengan disaksikan oleh pihak terkait yang hadir , dan setelah dinyatakan bahwa barang yang akan dimusnahkan adalah positif Narkotika Jenis Shabu, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara diblender setelah  dicampur dengan  air dan karbol yang ,dilaksanakan oleh Wakapolres Muba, Kabag log polres Muba, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu dan penasehat hukum tersangka. (RM)

No comments

Powered by Blogger.