DR Maqdir Ismail SH.MH : Tidak Ada Tekanan Dari Hamka Adik Sekma Hasbi Hasan.

DR Maqdir Ismail SH.MH Kuasa Hukum Hasbi Hasan  

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Sidang perkara suap dan gratifikasi  dengan terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan SH MH digelar kembali oleh majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso SH.MH di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Kali ini Jaksa mengajukan dua orang saksi Fatahillah - Ramli dan  Kedua orang saksi ini memberikan keterangan dihadapan hakim yang kata saksi Fatahilah,engaku ditekan atau diintimindasi oleh adik terdakwa, bernama Hamka.

DR Maqdir Ismail SH.MH Kuasa Hukum Hasbi Hasan  usai sidang ketika diminta tanggapamnya atas pernyataan Fatahillah tersebut membantah ada intervensi atau tekanan dari HamkaHamka. 

Gini kalau memang betul ada seperti itu, makanya saya tanya tadi ancamannya itu apa bentuknya? Kalau cuma dikatain banci begitu saja, apa itu ancaman kan enggak gitu loh," kata Maqdir.

Menurut Maqdir kesaksian yang disampaikan Fatahillah tidak benar dan mengada ada. Ini orang terlalu banyak mengada ada.Salah satu contoh saja, tadi kan  dia enggak mau mengakui kirim uang 20 juta kepada Daniel. Seolah-olah itu cuma ngecek," ucap Maqdir.

Magdir menjelaskan  penyidik dan Jaksa KPK sudah mendengar sendiri kesaksian Fatahila Ramli yang sering memberikan uang pada pegawai MA namun hingga saat ini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Seharusnya, paling tidak kan pemberian pemberian uang tadi kepada pegawai di Mahkamah Agung  itu kan gratifikasi. Tapi  KPK kan enggak lakukan apa apa, dia cuma jadi saksi. Tanpa dilakukan penetapan sebagai tersangka,"kata Maqdir mengakhiri.

Sebelumnya saksi Fatahillah seorang Pengusaha mengaku mendapat intervensi dan tekanan untuk tidak memberikan keterangan  yang memberatkan terdakwa sekretaris  Mahkamah Agung nonaktifkan Hasbi Hasan. 

Siapa yang memberikan keterangan yang memberatkan Hasbi Hasan lihat saja akan dibongkar semua ada bahasa seperti itu," kata Fatahillah Ramli dalam persidangan dimuka hakim 


Terdakwa Hasbi Hasan SH.MH ( pakai baju batik)

Dia menjelaskan memang tidak ada perintah untuk mencabut berita acara penyidikan di KPK oleh Adik Hasbi Hasan yang bernama Hamka tapi dari pembicaraan telepon dengan Hamka  ada tekanan atau intimidasi.

Ketika telpon dipindahkan ke pak Hamka disitu saya ditekan , pak Abang jangan lari lari Abang,  jangan kaya banci , kan selama ini saya baik kok " katanaya seperti ini.

Hasbi Hasan oleh Jaksa KPK  didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi yang mencapai Rp 11,2 Miliar rupiah. 

Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi Rp 630 juta. Gratifikasi itu disebut berupa uang hingga fasilitas wisata.

Dalam  hal ini Hasbi Hasan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.