Isteri Selingkuh, Suami Diadili Di Pengadilan

Teks foto: Suasana Persidangan M. Hanif Wicaksono

Jakarta,BERITAONE.CO.ID--M. Hanif Wicaksono (39) agaknya merupakan laki laki yang  apes.  Dia  ditinggal oleh isterinya karena diduga selingkuh dengan laki laki lain, tapi kini dirinya malah  yang jadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).

Jaksa Andri Saputra SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat  sebagai penuntut umum terdakwa M. Hanif Wicaksono mendakwa bahwa terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak atau telah melawan hukum dengam cara  memgubah, menambah, mengurangi, melalukan, transmisi,merusak, menghilangkan, menyembunyikan sesuatu informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

Perbuatan tersebut menurut  Jaksa dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut; Terdakwa mengaku memperoleh foto copy KTP milik saksi Wowiek Prasantyo saat saksi Destaza Hidayat mengirim  foto KTP milik Wowiek Prasantyo melalui pesan Chat Whatsapp pada waktu Covid-19 sekitar akhir tahun 2021 untuk kepantingan registrasi rapid tes covid-19 di klinik.

Terkait hal tersebut,  sehingga saksi Destaza Hidayat mengalami percekcokan dalam rumah tangga,  dengan tujuan untuk menjaga marwah dan kehormatan terdakwa terkait dengan dugaan perselingkuhan antara saksi Wowiek Prasantyo dengan saksi Destaza Hidayat.

Untuk hal itu ,  terdakwa M. Hanif Wicaksono berusaha untuk menghentikan dugaan perselingkuhan mereka, sehingga terdakwa berniat menyebarkan atau mentrasmisikan data pribadi saksi  Wowiek Presantyo kepada teman teman dan orang terdekat. Pebuatan terdakwa melanggar pasal 32 (1)  Undang Undang ITE.

Selama dalam persidangan terdakwa M. Hanif  Wicaksono didampingi oleh Penasehat Hukum  Achmat Said SH dan lainnya, dan  mengatakan pihaknya akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa tersebut.

Alasan pertama, terdakwa M Hanif Wicaksono ini  ditangkap dengan alasan adanya foto Copy KTP yang disalahgunakan terkait Pinjol (pijamam online). Namun sampai saat ini  belum ada buktinya yang ditunjukan pada kami," kata Achmat Said SH.

Teks foto :Terdakwa (tengah) diapit Pengacaranya.

Dan yang kedua , klien kami juga  memyebutkan adanya Chating-chatingan, nanti akan  kita uji di pengadilan ini. Dan masalah  KTP dikirim sekali, dan  ada soal pinjol. Jadi itulah alasan kami Eksepsi. Sedangkan lainnya terkait  misalnya dakwaan Jaksa  kabur serta lainnya,  merupakan dasar dssar eksepsi tersebut, kata Pengacara Terdakwa.7

Awal terjadinya kasus ini diduga karena, terdakwa M. Hanif  Wicaksono  menduga istrinya yang bernama Destaza Hidayat itu berselingkuh dengan Wowiek  Prasantyo. Sedangkan Wowiek Prasantyo merupakan sahabat terdakwa.

Kata terdakwa  mengatakan, bahwa dugaan perselingkuhan  istrinya dengan sahabatnya itu sudah dua kali digerebek di sebuah hotel di Mangga Dua.

Dan yang melaporkan hal ini adalah anak terdakwa sendiri,  katanya kepada wartawan usai sidang. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.