Kejagung Amankan Buronan Kejati Riau HMF Di Tangerang.

Tersangka HMF sudah diamankan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--- Tim Tangkap Bironan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil tanglap buronan Kejati Riau berinitial HMF tanpa perlawanan di Cibodas ,Tangerang, Banten Selasa (30/1/2024).

HMF ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tahun Anggaran 2012  bersama BS, dan HMF.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT- 07/L.4/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023 HMF t8erlibat  perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2012.

Selain Tersangka HMF yang merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya, perkara ini juga menjerat mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya yakni BS. Untuk diketahui, PT Bonai Riau Jaya yang mengerjakan proyek tersebut,” lanjutnya.

Ketut memaparkan, kasus ini  berawal saat tersangka HMFll) bersama BS mengikuti lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 17 Mei 2012, dimana keduanya melengkapi persyaratan tender dan menyiapkan personel fiktif sebagai kelengkapan persyaratan dokumen.

Petbuatan  tersangka bermula setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 17 Mei 2012, Dimana Tersangka HMF dan BS melengkapi persyaratan lelang/tender, lalu Tersangka BS dan Tersangka HMF membantu mencarikan personel fiktif,”paparnya.

Setelah itu keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak/Addendum I dan II sebesar Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara Negosiasi dan Berita Acara Penyerahan Lapangan.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, Tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan Tersangka BS juga membeli barang-barang material proyek,” lanjutnya.

MHF sebagai kuasa PT Bonai Riau Jaya, memalsukan tandatangan pada dokumen perusahaan dan mencairkan sejumlah uang demi kepentingan pribadinya.

Setiap pencarian uang muka dan termin dilakukan oleh Tersangka HMF dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT Bonai Riau Jaya, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp1.374.000.000 pada tanggal 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai,” ucapnya.

Tersangka HMF sudah diamankan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, untuk kemudian diserahkan ke Kejati Riau, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kapuspenkum Lekagung DR Ketut Sumedana (SUR).

No comments

Powered by Blogger.