Kejati Banten Tahan Ex Supervisor Bank Himbara

Tersangka R selaku Supervisor Operasional pada Bank Himbara

Jakarta,BERITAONE.CO.ID---Ex. Supervisor Operasional Bank Himbara KCP Malingping) betinitial R ditahan penyidik Kejati Banten  berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan dalam Penatakelolaan Ruang Khasanah / Brankas di salah satu Bank Himbara KCP Malingping Tahun 2022, Senin (5/2/2024) 

Dijelaskan,  tersangka R selaku Supervisor Operasional pada Bank Himbara Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping Kabupaten Lebak diduga telah melakukan fraud dalam kurun waktu Februari 2022 sampai dengan September 2022 di Bank Himbara KCP Malingping, Lebak

Kiatnya  R memanfaatkan celah pintu lemari besi penyimpanan uang yang tidak dikunci oleh angka kombinasi. Dengan memanfaatkan adanya celah pintu lemari besi yang tidak dikunci setiap harinya.

Kemudian  tersangka R mengambil uang tunai dari lemari besi pada sore/malam hari atau pada saat karyawan sudah pulang. Tersangka  keluar dari ruang khasanah dengan membawa uang tersebut menuju meja SPV lalu uang dimasukkan ke dalam tas Tersangka.

Agar fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem saat akan dilakukan penghitungan uang kas, maka Tersangka R melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System (RBS) bahwa seolah-olah terjadi pengeluaran uang kas khasanah untuk keperluan tambah modal Teller 09 padahal faktanya tidak demikian.

Akibat perbuatan Tersangka, salah satu Bank Himbara tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 6.179.897.200,00 (enam miliar seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).

Uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakan oleh Tersangka R untuk judi online, dan dipergunakan untuk melakukan pembayaran hutang-hutang Tersangka.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka R dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pidana menurut Pasal 2, Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka R  dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak  tanggal 05 febuari 2024 sampai dengan 25 Febuari 2024. Demikian Tangga Adekresna SH selaku  Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Banten. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.