Mantan Dirut PT Pertamina Karen Dimejahijaukan Di Pengadilan Tipikor Jakarta

Terdakwa Karen Agustiawan

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--- Mantan Direktur Utama (Dirut)  PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan Didakwa melakukan korupsi,yang  telah memperkaya diri sendiri dan perusahaan lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) mulai dimejahijaukan di Pengadilan Tipikor Jakarta,Senin,(12/2/2024).

Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terdakwa telah merugikan negara hingga sebesar USD 113,839,186.60 atau Rp 1,7 triliun (kurs per 12 Februari Rp15.625,. Dan juga Karen telah memperkaya perusahaan yang berbasis di Texas, Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction hingga sebesar USD 104,016.65..

Dengan demikian terdakwa Karen disebut telah  melanggar dakwaan primer pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU mengatakan, terdakwa telah memberikan persetujuan pengembang bisnis gas pada kilang gas berpotensi di AS tanpa adanya pedomam yang jelas, dimana  Karen telah mengizinkan adanya kerja sama antara Pertamina dan perusahaan Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung sejumlah kajian untuk menjustifikasi kerja sama yang berlangsung, baik dari segi teknis, ekonomi, hingga analisis resiko.    

Dalam hal ini Karen  tidak meminta tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris PT Pertamina ataupun menerima persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melaksanakan kerja sama ini.

Karen telah memperkaya diri sendiri dalam kasus dugaan korupsi ini melalui jabatan yang ia terima usai menyetujui kerja sama pembelian LNG antara Pertamina dan Corpus Christi Liquefaction.

Sebagai kompensasi terhadap perbuatan Terdakwa menjadikan PT Pertamina sebagai pembeli LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC, yang merupakan anak perusahaan Cheniere Energy Inc, maka Terdakwa diberikan jabatan oleh Blackstone sebagai salah satu pemegang saham Cheniere Energy Inc dengan menempatkan Terdakwa sebagai senior advisor pada Private Equity Group yang merupakan salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Blackstone,” jelas jaksa.

Memgenai kerugian negara hingga Rp 1,7 triliun ini disebabkan karena Pertamina telah membeli LNG dengan volume sebesar 39.680.000 MMbtu atau setara 0,76 MTPA atau sekitar 11,3 kargo. Perjanjian ini diperkirakan terjadi sekitar akhir tahun 2013. Serta, dalam kontrak, pembelian dilakukan dalam kurun waktu 20 tahun dan saat perjanjian kerja sama itu, Pertamina belum memiliki pembeli tetap, baik dari domestik maupun internasional.

Terhadap dakwaan JPU ini baik terdakwa ataupum melalui kuasa hukumnya Luhut MP Pangaribuan SH yLLM, akan mengakukan keberatan/eksepsi pada pekan depan. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.