Mantan General Manager PT Antam AHA Ditahan Kejagung.

Teks foto : Mantan General Manager PT Antam AHA ditahan


Jakarta, BERITAONE.CO.ID--Kejaksaan Agung menetapkan sebagai tersangka sekaligus   melakukan penahanan terhadap AHA mantan General Meneger PT Antam  karena diduga memegang peran dalam korupsi pembelian emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam oleh tersangka Budi Said ( BS) dengan modus diskon 15 %.

Tersangka AHA pun langsung dijebloskan oleh Tim penyidik ke dalam Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 Februari hingga 20 Februari 2024.

Dalam kasus ini tersangka AHA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.n

Penahanan yang kita lakukan terhadap tersangka AHA untuk kepentingan penyidikan,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, (1/2/2024).

Dengan perlakuan khusus tersangka AHA  merubah pola transaksi, sehingga membuat BS seolah-olah mendapat potongan harga atau diskon dari pembelian emas tersebut,” ujar Kuntadi

Pada akhirnya disepakati pembelian emas oleh tersangka BS akan dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan PT Antam dengan maksud agar tersangka AHA mendapatkan keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam.

Kuntadi menambahkan, tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kilogram kepada tersangka BS tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya.

Untuk menutupi adanya penyerahan emas kepada BS yang dilakukan di luar mekanisme PT Antam, tersangka AHA membuat laporan seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas sebagai hal yang wajar,” ungkap  Kuntadi mantan Kajari Jakarta Pusat ini

Perbuatan tersangka AHA dan tersangka BS, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kilogram emas atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas per hari ini. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.