Mantan Menteri Syahril Yasin Limpo Terima Uang Rp 44,5 Milyar

Teks foto : Terdakwa  Mentan Syarul Yasin Limpo

Jakarta,BERITAONE.CO.ID--Pengadilan  Tipikor Jakarta mulai  menyidangkan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Sayarul Yasin Limpo, Rabu (28/2/2024).

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL) menerima uang sebesar Rp 44,5 milyar dan  uang tersebut berasal dari para pejabat eselon 1 Kementrian pertanian.

Dari  jumlah uang itu  JPU mengatakan, diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebesar Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud telah melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) Juncto  Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata  jaksa mengakhiri.

Dijelaskan secara rinci oleh Jaksa,   pemerasan itu bermula ketika SYL dilantik menjadi Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019. SYL disebut memerintahkan bawahannya, yaitu staf khusus menteri Imam Mujahidin Fahmid, Dirjen Perkebunan Kasdi Subagyono, dan ajudan menteri Muhammad Hatta, serta Panji Harjanto untuk mengumpulkan uang patungan dari pejabat di Kementan. permintaan SYL ini disertai dengan ancaman. Apabila permintaannya tak dipenuhi, maka pejabat itu akan dimutasi atau dibuat non job.

Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan  terdakwa SYL tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," kata jaksa.

Jaksa menyebut SYL memerintahkan  mengumpulkan uang patungan dari para pejabat eselon I di Kementan. 

Uang tersebut  dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya,

SYL juga meminta   jatah 20% dari anggaran di tiap Direktorat dan lembaga dibawah Kementrian pertanian yang harus diberikan kepada dirinya," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya SYL  didakwa melakukan pelanggaran terhadap UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP tegas Jaksa dalam dakwaanya yang sibacakan pengadilan. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.