Pengacara Mantan Gubernur Papua Almarhum Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara

Teks foto : Stefanus Roy Taning.

Jakarta,BERITAONE.CO.ID---Kuasa hukum  mantan almarhum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Raning SH, olehajelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijatuhkan hukuman selama  4 tahun 6 bulan  penjara.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan Stefanus Roy Rening terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan perintangan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

Selain hukuman penjara terhadap Roy (panggilan akrap terdakwa) majelis hakim juga menghukum Roy dengan  denda Rp 150 juta. Jika tidak bisa dibayar, bisa diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

Vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya  menuntut   Roy selama  5 tahun penjara, denda 150 juta subsider 4 bulan penjara.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Roy  disebut sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Lukas Enembe yang saat itu berstatus tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Jaksa KPK mengatakan, Roy  memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, dalam memberikan keterangan kepada Penyidik KPK.

Rijatono Lakka merupakan penyuap Lukas Enembe. Suap yang diberikan melalui transfer senilai Rp 1 miliar ini menjadi pintu masuk KPK menjerat Enembe.

Direktur PT Tabi Bangun Papua itu pun telah menjadi terpidana dalam kasus ini. Rijatono divonis lima tahun penjara setelah dinilai terbukti memberi suap dan gratifikasi dengan total 34,5 miliar.

Selain mengarahkan, Roy  juga disebut mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan Penyidik KPK. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.