Penipu Tiket Konser Ghisca Deborah Yang Rugikan Masyarakat Rp 7 Miliar Mulai Diadili.

Teks foto : Terdakwa Ghisca Debora didampingi sejumlah   penasehat hukumnya.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang terdiri  dari Danang Dermawan SH, Adri Saputra SH, Darno SH dan Merlin SH mulai menyidangkan kasus penipuan tiket konser band Coldply yang dilakukan oleh Ghisca Debora (20) seorang mahasiswi dari perguruan tintinggi ternama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Sidang yang diketuai  majelis hakim I Gede Ngurah SH, Jaksa Penuntut mendakwa bahwa terdakwa Ghisca Debora telah melakukan penipuan dan pengelapan dengan jalan melakukan jual beli tiket konser band Coldply yang merugikan masyarakat sebesar Rp 7 miliar lebih.

Dalam persidangan terdakwa didampingi sejumlah pengacara.

Sidang kasus ini oleh majelis hakim akan dilakukan dua kali dalam seminggunya karena menghadapi bulan puasa/ramadhan dan hari Raya  Idul Fitri.

Berdasarkan catatan data dari Polres Metro Jakarta Pusat yang waktu itu disampaikan  Kombes Susatyo Purnomo Condro , penipuan ini  bermula ketika tersangka ikut berburu tiket konser Coldplay pada Mei 2023 lalu. Kemudian, ia menawarkan tiket kepada teman-temannya yang bekerja sebagai reseller. “GDA (Ghisca) menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan diberikan menjelang pelaksanaan konser,”.

 Namun, itu merupakan bualan Ghisca agar teman-temannya mau membeli tiket konser Coldplay melalui dirinya. "Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor. Padahal dari bulan Mei sampai dengan November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya. Kata Kapolres, Susatyo sejak awal Ghisca memang berniat untuk menipu para korban dengan mengambil keuntungan Rp 250.000 per tiket.

Adapun Ghisca telah menjadi penjual atau reseller tiket konser internasional sejak 2022. Sebelumnya, ia mampu mengakomodir tiket dan memberikannya kepada klien. "Tapi, kali ini tersangka tidak bisa menghadirkan tiket konser Coldplay yang dijanjikan kepada pembeli,” tutur Susatyo. 

Usai menangkap dan menetapkan Ghisca sebagai tersangka, polisi menyita barang bukti berupa barang-barang bermerek, yakni tas, sepatu, sandal, dan sebagainya dengan nilai kurang lebih Rp 600 juta. “Sisanya sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka.

Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan tersangka,” imbuh Susatyo Ghisca Debora Disebut Selalu Berhasil Dapatkan Tiket Konser Internasional.

Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara (SUR)

No comments

Powered by Blogger.