PH Rony Tidak Sepakat Dengan Hakim, Dan Menginggalkan (Wolks Aut) Ruang Sidang.

Teks foto : Terdakwa Lianah Bong.

Jakarta, BERITAONE.CO.ID--Rony Rolas Sipahutar SH sebagai kuasa hukum  Lianah Bong terpaksa harus  meningalkan ruang sidang (wolks aut) Pengadilan Negeri Jakarta pusat karena tidak sepakat dengan majelis hakim Kadarisman SH  yang hari ini akan  memutus perkara terdakwa, Senin (26/2/2024).

Yang mulia majelis hakim, saya tidak sejutu dengan pemdapat majelis yang akan memutus perkara terdakwa Lianah Bong hari ini hanya karena masa tahanan terdakwa akan habis. Karena hari ini acaranya pembelaan dari terdakwa atau kuasa hukumnyan (PH).  Lalu kapan waktu replek dan duplil," kata PH Rony.

Kalau memang saudara tidak sependapat bahwa perkara  terdakwa akan diputus hari ini , silahkan keluar/ meninggalkan ruang sidang ini", saran  majelis hakim Kadarisman SH ,  yang dijawab  oleh PH Rony baiklah, pak.

PH Rony  meninggalkan ruang sidang, dan   majelis hakim memutus terdakwa  selama 2 tahun dan 6 bulan penjara potong selama dalam tahanan. Terdakwa pikir pikir dalam putusan ini.

Seperti disebutkan, bahwa terdakwa Lianah Bong didakwa oleh Jaksa telah  melalukan penlanggaran pasal 372 jo pasal 374 dan pasal 375 KUHK dengan tuntutan pidama selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Pebuatan terdakwa  itu terjadi sebelum tahun 2023.

Saksi korban Djuliana Tandi pemilik  PT. Jaya Makmur dan PTmilik PT. PT. Multi Gloobal dalam keterangan nya korban mengaku rugi Rp 900 juta. Tapi dibantah oleh PH Rony, kerugian hanya Rp 65 juta lebih dan yang RP 40  juta sudah dikembalikan. Selebihnya  bukan tanggung jawab terdakwa.

Pada pembelaanya PH Rony dari Darmom Sipahutar Dan PARTNER antara lain  mengatakan; Jika diperhatikan secara cermat surat dakwanaan maupun tuntutan yang dibuat JPU  Yanty SH, terlihat dengan jelas tidak sesuai dengan persyaratan yang diwajibkan oleh hukum dalam surat dakwaan  maupun surat tuntutannya.

Alasannya, kata Rony,  dalam surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa penumtut umum tidak menyebutkan secara jelas  unsur unsur dan bunyi pasal 64 (1) secara utuh serta unsur pasal pasal dari  372, 378 tidak disebutkan Jaksa Penuntut Umum, seharusnya Jaksa mengutip secara utuh bunyi pasal yang dituduhkan dan. menguraikan seluruh unsur unsur tersubut, kata Rony dalam pembelaannga. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.