Gerak Cepat Pencuri Sepada Motor Di Tanjung Batu Berhasil Diamankan Polisi..
OGAN ILIR-BERITAONE.CO.ID-- Patut diacungi jempol, untuk tim Buser Rimau Batu Polsek Tanjung Batu pimpinan AKP Sondi Fraguna, dalam waktu kurang 1 x 24 jam telah berhasil mengungkap tidak pindana pencurian sepeda motor di wilayah hukum polsek Tanjung Batu,Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. pada Jum'at (9 /9/2024).
Pengungkapan kasus tindak pindana tersebut, berlangsung cukup daramatis, yaitu dengan cara melakukan pengejaran terhadap Pelaku di tempat persembunyiannya,
Kronogis penangkapan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Batu AKP. Sondi Fraguna S.H , dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu IPDA Marzuki S.H, dengan didampingi Team Tekab 156 Polsek Indralaya, yang di pimpin Kapolsek Indralaya AKP Herman R, S. H, M. H ,dan Kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA M. Agus Akbar S. H. beserta anggota langsung bergerak dan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan setelah cukup bukti, kurang dari 12 jam langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama PIROMLI Als ROM Bin IDI (alm) di rumahnya di Desa Ulak Segelung dan mendapati Barang bukti berupa 1 (satu) buah raket warna merah kuning dan 4 (empat) buah tabung gas elpiji dan setelah dilakukan interogasi pelaku memang benar mengaku bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban di Tanjung Batu.
Pelaku berhasil diamankan Tim di Desa Suka Raja Lama, di dapati barang bukti berupa 3 (tiga) unit sepeda motor milik korban.
Selanjutnya, menurut Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna , pelaku dan barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu, Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk barang bukti semuanya telah berhasil kita amankan, dan untuk Pelaku masih dalam proses introgasi penyidikan lebih lanjut " Terang Kapolsek Tanjung Batu, pada Sabtu (9/3/2024)
Sebelumnya, pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 04:28 Wib, Pelaku telah melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah warga yang ada di Kelurahan Tanjung Batu.
Menurut keterangan dari Korban, pada hari jum'at pagi, Saat bangun tidur mendapati barang - barang miliknya, berupa 3 (tiga) unit sepeda motor, 4 (empat) buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 (satu) unit Iphone, 2 (dua) buah raket sudah hilang.
Kami menduga Pelaku ini masuk rumah dengan cara mencongkel jendela pak, sebab ada bekas congkelan yang kami temukan di jendela pak " ungkap Korban
Pada saat kami sekeluarga bangun tidur pak, pintu belakang rumah kami dalam keadaan tidak tertutup rapat pak, dan jendela dalam keadaan tidak terkunci, sepada motor, tabung, HP dan barang-barang lain telah dihilang pak, sontak kami sekeluarga hesteris pak, langsung melaporkan kejadian ini Polsek Tanjung Batu Pak " ungkap salah satu keluarga Korban.
Saat ini Pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapsek Tanjung Batu, bersama seluruh barang bukti hasil cuarianya.
Pelaku terancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(zaki)
No comments