Hakim Menghukum Ari Ando Bakari Karena Penggelapan 18 Bulan Penjara

Tersangka  Ali Yando Bakari

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara terhadap terdakwa Ari Yando Bakari karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tak akan🚶👭entang penggelapan,” ujar ketua majelis hakim Togi Pardede saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Utara, Kamis (29/2/2024).

Hal yang memberatkan Ari Yando Bakari, kata majelis hakim, perbuatannya sendiri. Diberi kepercayaan oleh saksi korban Isman Kurniawan, bukannya dimanfaatkan sebaik-baiknya. Tetapi kepercayaan itu malah disalahgunakan sampai merugikan saksi korban Isman Kurniawan sebesar Rp 530 juta.

Karenanya, atau atas perbuatan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dan merugikan saksi korban itu terdakwa layak dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara,” tutur majelis hakim

Kami akan upaya hukum lagi guna mengembalikan uang yang digelapkan terdakwa,” kata Isman Kurniawan usai dengarkan putusan majelis hakim.

Dalam dakwaan JPU Ari Sulton dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara disebutkan bahwa terdakwa Ari Yando Bakari dipercaya oleh saksi korban Isman Kurniawan sebagai admin pada usaha distributor keramik miliknya di Pluit, Penjaringan.

Terdakwa yang sempat dibawa atau ditanggung pengobatannya oleh saksi korban atas penyakit paru-paru kronis bukannya bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada Isman. Setelah sembuh dan dipekerjakan justru menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya.

Lelaki lajang yang mengaku-aku sebagai Pendeta dan berkhotbah di beberapa gereja itu mulai tidak

Demikian berulang-ulang dilakukan Ari Yando sampai saksi korban Isman Kurniawan menderita kerugian bisa mencapai miliaran rupiah. Namun yang bisa dihitung secara pasti ratusan juta rupiah saja sebagaimana dalam tuntutan JPU.

Hasil dari tindak kejahatannya itu diduga dipergunakan terdakwa Ari Yando jalan-jalan ke luar negeri, beli mobil dan beli rumah. Padahal gajinya sangat tidak memungkinkan untuk hal itu semuanya.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.