Mantan Gubernur Sultra Ali Mazi : Berikan Izin ke PT Antam Demi Kesejahteraan Rakyat Indonesia
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi Hadir Dalam Ruang Sidang |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai saksi untuk para terdakwa mantan Dirjen Minerba Kemterian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin serta lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/3/20204).
Sementara yang dimaksud terdakwa lainnya dalam kasus ini antara lain, pengusahaan Minerba Dirjen Minerba, Sugeng Mujiyanto; Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro; Sub koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto; Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan; Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) Glenn Ario Sudarto, Direktur PT LAM Ofan Sofwan, dan pemilik PT LAM Windu Aji Sutanto.
Dalam kesaksiannya, Ali Mazi mengakui di hadapan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, bertemu dengan Dirut PT Antam namun dia membantah tudingan JPU soal perusahaan PT Lauw Agung Mining yang masuk dalam pemanfaatan tambang nikel milik PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Pada saat saya baru dilantik sebagai Gubernur Sultra memang saya bertemu dengan Direktur PT Antam," kata Ali Mazi saat bersaksi dalam persidanga Korupsi Ore Nikel dan menurut saksi pertemuannya dengan direktur Antam untuk membahas kerjasama dengan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara.
Direksi Antam menghadap saya menyampaikan agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mereka miliki dapat dimanfaatkan atau dikelola. Dan dijelaskan
Ali Mazi, mendapat tawaran dari PT Antam lalu dia menugaskan perusahaan Daerah (Perumda) pemprop Sulawesi Tenggara untuk menjalin Kerjasama dengan PT Antam.
Respon saya waktu itu saya mendukung Perumda Sultra sebagai BUMD milik provinsi untuk turut kerjasama dalam pengelolaan IUP yang ada di Tambang Blok Maniodo, dan Kerjasama ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Pertimbangan kami melakukan KSO dengan PT Antam dalam mengelola tambang nikel di Blok Mandiodo agar memberikan dampak peningkatan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia, tidak hanya di Sultra," pungkasnya
Dalam dalwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ridwan Djamaluddin, Windu Aji dan enam terdakwa lainnya telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang milik PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Sulawesi Tenggara yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Semntata itu Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) pernah mengatakan pihaknya merilis estimasi kerugian perekonomian negara dalam korupsi eksplorasi pertambangan bijih timah PT Timah Tbk 2015-2023.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengandalkan penghitungan dari tim Institut Pertanian Bogor (IPB) Jawa Barat (Jabar). Dari penghitungan disebutkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 271.069.688.018.700, atau sekitar Rp 271,06 triliun .(SUR)
No comments